SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan penilaian penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) untuk meningkatkan pelayanan publik di fasilitas kesehatan (Faskes).

Ada pun pada kegiatan tersebut diikuti tiga Faskes yaitu Puskesmas Mapurjaya, PSC 119, dan Lab. Kesehatan Keliling, yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (31/10/2023).

Sekretaris Dinkes Mimika, Marcelino Mameyau saat ditemui usai pembukaan kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penilaian penentuan ketiga Faskes tersebut untuk dapat menerapkan penerapan PPK-BLUD.

“Jadi beberapa tim penilai sudah hadir untuk melakukan penilaian kepada tiga Faskes tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya kata Marcelino, sudah ada lima Puskesmas di Kabupaten Mimika yang menerapkan PPK-BLUD.

“Untuk di Provinsi Papua Tengah bahkan Papua hanya kami di Mimika yang Puskesmasnya telah menerapkan sistem BLUD,” ungkapnya.

Keuntungan menerapkan sistem BLUD adalah Faskes tidak bergantung kepada anggaran Daerah, karena dapat menggelola anggaran secara mandiri.

“Jadi kalau sudah memakai sistem BLUD, Puskesmas bisa mandiri, Puskesmas bisa menjalankan programnya dengan dana yang ada pada Puskesmas, tidak menunggu lagi turunnya APBD,” tuturnya.

Untuk diketahui, PPK-BLUD ketiga Faskes tersebut memerlukan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan syarat terutama, syarat adminsitrasi sebagaimana dokumen yang telah disiapkan dan diberikan panitia kepada tim Penilai.

Tim penilai yang mendampingi Dinkes Mimika untuk proses penilaian ini adalah Ditjen Bina Keuangan Daerah yang khusus menangani BLUD dan tim pakar dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy