SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan penilaian penerapan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) untuk
meningkatkan pelayanan publik di fasilitas kesehatan (Faskes).
Ada pun pada kegiatan tersebut diikuti tiga Faskes yaitu
Puskesmas Mapurjaya, PSC 119, dan Lab. Kesehatan Keliling, yang dilaksanakan di
Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (31/10/2023).
Sekretaris Dinkes Mimika, Marcelino Mameyau saat ditemui
usai pembukaan kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penilaian
penentuan ketiga Faskes tersebut untuk dapat menerapkan penerapan PPK-BLUD.
“Jadi beberapa tim penilai sudah hadir untuk melakukan
penilaian kepada tiga Faskes tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya kata Marcelino, sudah ada lima Puskesmas di
Kabupaten Mimika yang menerapkan PPK-BLUD.
“Untuk di Provinsi Papua Tengah bahkan Papua hanya kami di
Mimika yang Puskesmasnya telah menerapkan sistem BLUD,” ungkapnya.
Keuntungan menerapkan sistem BLUD adalah Faskes tidak
bergantung kepada anggaran Daerah, karena dapat menggelola anggaran secara
mandiri.
“Jadi kalau sudah memakai sistem BLUD, Puskesmas bisa
mandiri, Puskesmas bisa menjalankan programnya dengan dana yang ada pada
Puskesmas, tidak menunggu lagi turunnya APBD,” tuturnya.
Untuk diketahui, PPK-BLUD ketiga Faskes tersebut memerlukan
rekomendasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan syarat terutama, syarat
adminsitrasi sebagaimana dokumen yang telah disiapkan dan diberikan panitia
kepada tim Penilai.
Tim penilai yang mendampingi Dinkes Mimika untuk proses
penilaian ini adalah Ditjen Bina Keuangan Daerah yang khusus menangani BLUD dan
tim pakar dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas
Indonesia.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy