SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Petronela Uamang mengatakan saat ini
pihaknya telah menerima 318 dokumen usulan pemekaran Kampung di Mimika.
“Pengusulan pemekaran itu sudah dari tahun lalu namun
setelah diperiksa oleh tim kami, dari 318 dokumen hanya 99 dokumen yang
memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di
Hotel Horison Diana, Senin (6/11/2023).
Namun Petronela menggungkapkan bahwa pemekaran tersebut
masih ditunda karena memasuki tahun politik, sehingga pemekaran akan
dilanjutkan di tahun 2024.
Sesuai beberapa faktor yang dinilai, salah satunya dari sisi
pembangunan infrastruktur dan kemudahan transportasi, DPMK Mimika menilai bahwa
Kampung-kampung yang berada di wilayah perkotaan sudah bisa berubah status
menjadi Kelurahan.
“Memang ada beberapa kampung yang kami lihat sudah memenuhi
syarat untuk menjadi kelurahan, contohnya kampung di wilayah Distrik Mimika
Baru,” jelasnya.
Meski begitu Dia menambahkan, banyak Kampung yang tidak
ingin menaikkan status ke Kelurahan, sebab nantinya anggaran Dana Desa yang
diterima dari Pusat akan hilang.
“Kalau sesuai aturan seharusnya sudah boleh dijadikan
Kelurahan, namun kebanyakan tidak ada yang mau digantikan statusnya,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy