SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Petronela Uamang mengatakan saat ini pihaknya telah menerima 318 dokumen usulan pemekaran Kampung di Mimika.

“Pengusulan pemekaran itu sudah dari tahun lalu namun setelah diperiksa oleh tim kami, dari 318 dokumen hanya 99 dokumen yang memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Diana, Senin (6/11/2023).

Namun Petronela menggungkapkan bahwa pemekaran tersebut masih ditunda karena memasuki tahun politik, sehingga pemekaran akan dilanjutkan di tahun 2024.

Sesuai beberapa faktor yang dinilai, salah satunya dari sisi pembangunan infrastruktur dan kemudahan transportasi, DPMK Mimika menilai bahwa Kampung-kampung yang berada di wilayah perkotaan sudah bisa berubah status menjadi Kelurahan.

“Memang ada beberapa kampung yang kami lihat sudah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan, contohnya kampung di wilayah Distrik Mimika Baru,” jelasnya.

Meski begitu Dia menambahkan, banyak Kampung yang tidak ingin menaikkan status ke Kelurahan, sebab nantinya anggaran Dana Desa yang diterima dari Pusat akan hilang.

“Kalau sesuai aturan seharusnya sudah boleh dijadikan Kelurahan, namun kebanyakan tidak ada yang mau digantikan statusnya,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy