SALAM PAPUA (TIMIKA) - Asisten Muda Ombusdman perwakilan
Papua, Indra Mangiwa Putra mengatakan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI perwakilan
Provinsi Papua terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lalu,
Kabupaten Mimika masuk dalam zona merah dengan kategori E atau masuk kategori
berkualitas terendah.
"Kami menilai sarana-prasarana, standar layanan,
pengelolaan pengaduan dan melakukan wawancara untuk mengukur kompetensi
pelaksana. Kami juga mewawancarai masyarakat sebagai pengguna layanan,"
ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (6/11/2023).
Ombudsman posisinya hanya untuk menilai dan memastikan bahwa
pelayanan publik dijalankan sesuai undang-undang 25 tahun 2009 tentang
kelayakan publik.
“Kalau indikatornya itu ada 14 indikator, salah satunya yang
pasti ada toilet, ada ruang tunggu, ada loket pengaduan, meja pelayanan dan
juga penilaian bagaimana alur pelayanan itu bekerja dengan cepat. Untuk standar
layanan, penilaiannya dengan pengamatan secara langsung. Sedangkan untuk
kompetensi pejabat dan feedback masyarakat, dilakukan wawancara secara langsung,”
ungkapnya.
Sejauh ini OPD yang dinilai oleh Ombudsman yaitu DPMPTSP
(Administrasi), Dukcapil (Administrasi), Dinsos (Administrasi), Disdik
(Administrasi), Dinkes (Administrasi) dan 2 Puskesmas (Jasa).
“Untuk Puskesmas kita nilai Puskesmas Karang Senang dan
Wania, kami berharap dengan datangnya kami memberikan beberapa kali
sosialisasi, tahun ini Mimika bisa naik nilainya paling tidak dikategori, dan
penilaian telah kami lakukan dari bulan Juli kemudian nilainya akan dirilis di
akhir tahun,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy