SALAM PAPUA (TIMIKA) - Asisten Muda Ombusdman perwakilan Papua, Indra Mangiwa Putra mengatakan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI perwakilan Provinsi Papua terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lalu, Kabupaten Mimika masuk dalam zona merah dengan kategori E atau masuk kategori berkualitas terendah.

"Kami menilai sarana-prasarana, standar layanan, pengelolaan pengaduan dan melakukan wawancara untuk mengukur kompetensi pelaksana. Kami juga mewawancarai masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (6/11/2023).

Ombudsman posisinya hanya untuk menilai dan memastikan bahwa pelayanan publik dijalankan sesuai undang-undang 25 tahun 2009 tentang kelayakan publik.

“Kalau indikatornya itu ada 14 indikator, salah satunya yang pasti ada toilet, ada ruang tunggu, ada loket pengaduan, meja pelayanan dan juga penilaian bagaimana alur pelayanan itu bekerja dengan cepat. Untuk standar layanan, penilaiannya dengan pengamatan secara langsung. Sedangkan untuk kompetensi pejabat dan feedback masyarakat, dilakukan wawancara secara langsung,” ungkapnya.

Sejauh ini OPD yang dinilai oleh Ombudsman yaitu DPMPTSP (Administrasi), Dukcapil (Administrasi), Dinsos (Administrasi), Disdik (Administrasi), Dinkes (Administrasi) dan 2 Puskesmas (Jasa).

“Untuk Puskesmas kita nilai Puskesmas Karang Senang dan Wania, kami berharap dengan datangnya kami memberikan beberapa kali sosialisasi, tahun ini Mimika bisa naik nilainya paling tidak dikategori, dan penilaian telah kami lakukan dari bulan Juli kemudian nilainya akan dirilis di akhir tahun,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy