SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Musyawarah Adat Suku
Amungme (LEMASA) Mimika menanggapi banyaknya perdebatan di kalangan masyarakat
terkait perbedaan Lembaga Adat dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Amungme Nagawan Menuel Jhon Magal yang juga sebagai Ketua
Yayasan Generasi Amungme Bangkit (YGAB) menjelaskan, perbedaan Lembaga Adat dan
Ormas sangat kuat, karena secara konstitusi Republik Indonesia juga berbeda
bahkan konstitusi yang mengatur Lembaga Adat dan konstitusi yang mengatur Ormas
atau Perkumpulan juga berbeda. Hal itu menunjukkan bahwa Lembaga Adat dan Ormas
berbeda.
Lembaga Adat adalah organisasi masyarakat yang berakar pada
nilai-nilai, norma, dan tradisi adat. Fungsi utamanya adalah melestarikan
warisan budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai tradisional masyarakatnya.
Otoritas lembaga adat bersumber dari pengakuan lokal dan akar tradisi yang
mendalam. Kepemimpinan didasarkan pada warisan tradisional suku dan tanggung
jawab utamanya adalah melestarikan keaslian warisan budaya. Lembaga adat juga
berperan dalam membangun fondasi kehidupan sosial yang berkelanjutan.
Sementara Ormas adalah kelompok orang yang membentuk entitas
untuk mencapai tujuan bersama, lebih modern dalam struktur dan fungsi. Ormas
memiliki cakupan yang lebih luas daripada lembaga adat. Dibentuk untuk
melakukan kegiatan atau advokasi tertentu. Ormas memiliki otoritas berdasarkan
aturan hukum yang mengatur pembentukan dan kegiatan organisasi tersebut.
Regulasi Ormas mencakup kewajiban patuh pada aturan hukum, dengan pemerintah
berwenang mengawasi dan mengatur Ormas untuk memastikan kepatuhan terhadap
norma-norma hukum yang berlaku.
Adapun hak konstitusi Lembaga Adat, diakui dalam UUD 1945
Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Hak-hak Masyarakat Adat termasuk hak
atas tanah, sumber daya alam, dan identitas budaya diakui dalam berbagai
undang-undang seperti UU HAM, UU Kehutanan, dan UU Pemberdayaan Masyarakat
Hukum Adat.
Sedangkan Ormas atau Perkumpulan diakui dan dijamin dalam
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Regulasi lebih lanjut mengatur pembentukan dan
kegiatan Ormas, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
Pengakuan terhadap lembaga adat termasuk dalam UU HAM, UU
Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Implementasi hak-hak
lembaga adat masih menghadapi tantangan dan perlu terus diperjuangkan.
Sedangkan Ormas atau Perkumpulan diakui dalam UUD 1945 Pasal
28E ayat (3) dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Ormas harus
terdaftar dan tunduk pada regulasi yang mengatur kegiatan mereka.
Hak ulayat Masyarakat Adat diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B
ayat (2) dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Melibatkan
konflik lahan, penggusuran paksa, dan ketidaksetaraan akses terhadap sumber
daya.
Sementara Ormas atau Perkumpulan tidak memiliki hak ulayat
seperti lembaga adat. Terfokus pada tujuan tertentu dan kepatuhan terhadap
regulasi yang mengatur kegiatan Ormas.
Penting untuk mencatat bahwa meskipun hak-hak konstitusi
diakui, implementasinya masih menghadapi tantangan dan memerlukan komitmen
untuk mencapai perlindungan dan pengakuan penuh terhadap hak-hak masyarakat
adat dan Ormas.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy