SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Mimika menanggapi banyaknya perdebatan di kalangan masyarakat terkait perbedaan Lembaga Adat dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Amungme Nagawan Menuel Jhon Magal yang juga sebagai Ketua Yayasan Generasi Amungme Bangkit (YGAB) menjelaskan, perbedaan Lembaga Adat dan Ormas sangat kuat, karena secara konstitusi Republik Indonesia juga berbeda bahkan konstitusi yang mengatur Lembaga Adat dan konstitusi yang mengatur Ormas atau Perkumpulan juga berbeda. Hal itu menunjukkan bahwa Lembaga Adat dan Ormas berbeda.

Lembaga Adat adalah organisasi masyarakat yang berakar pada nilai-nilai, norma, dan tradisi adat. Fungsi utamanya adalah melestarikan warisan budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai tradisional masyarakatnya. Otoritas lembaga adat bersumber dari pengakuan lokal dan akar tradisi yang mendalam. Kepemimpinan didasarkan pada warisan tradisional suku dan tanggung jawab utamanya adalah melestarikan keaslian warisan budaya. Lembaga adat juga berperan dalam membangun fondasi kehidupan sosial yang berkelanjutan.

Sementara Ormas adalah kelompok orang yang membentuk entitas untuk mencapai tujuan bersama, lebih modern dalam struktur dan fungsi. Ormas memiliki cakupan yang lebih luas daripada lembaga adat. Dibentuk untuk melakukan kegiatan atau advokasi tertentu. Ormas memiliki otoritas berdasarkan aturan hukum yang mengatur pembentukan dan kegiatan organisasi tersebut. Regulasi Ormas mencakup kewajiban patuh pada aturan hukum, dengan pemerintah berwenang mengawasi dan mengatur Ormas untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang berlaku.

Adapun hak konstitusi Lembaga Adat, diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Hak-hak Masyarakat Adat termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan identitas budaya diakui dalam berbagai undang-undang seperti UU HAM, UU Kehutanan, dan UU Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Sedangkan Ormas atau Perkumpulan diakui dan dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Regulasi lebih lanjut mengatur pembentukan dan kegiatan Ormas, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pengakuan terhadap lembaga adat termasuk dalam UU HAM, UU Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Implementasi hak-hak lembaga adat masih menghadapi tantangan dan perlu terus diperjuangkan.

Sedangkan Ormas atau Perkumpulan diakui dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Ormas harus terdaftar dan tunduk pada regulasi yang mengatur kegiatan mereka.

Hak ulayat Masyarakat Adat diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Melibatkan konflik lahan, penggusuran paksa, dan ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya.

Sementara Ormas atau Perkumpulan tidak memiliki hak ulayat seperti lembaga adat. Terfokus pada tujuan tertentu dan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur kegiatan Ormas.

Penting untuk mencatat bahwa meskipun hak-hak konstitusi diakui, implementasinya masih menghadapi tantangan dan memerlukan komitmen untuk mencapai perlindungan dan pengakuan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat dan Ormas.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy