SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 6.697 pekerja di Kabupaten
Mimika menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu dari Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Kantor Pos Cabang Timika, Lindra Harianto Rajagukguk,
mengatakan bahwa pihaknya ditugaskan untuk menyalurkan BSU kepada para pekerja.
Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yakni batch pertama untuk 2.954 pekerja,
batch kedua 1.868 pekerja, dan batch ketiga 1.875 pekerja.
“Total penerima BSU di Mimika saat ini sebanyak 6.697
pekerja, dan jumlah ini masih bisa bertambah seiring adanya penambahan batch,”
ujarnya saat ditemui di Timika, Rabu (16/7/2025).
Lindra mengimbau para pekerja, baik yang berada di Timika
maupun di luar daerah, untuk memeriksa nama mereka melalui aplikasi PosPay.
Jika terdaftar sebagai penerima, bantuan dapat diambil di seluruh outlet PT Pos
Indonesia.
“Penyaluran BSU dibuka hingga 31 Juli 2025. Kami harap
pekerja segera melakukan pengecekan dan mengambil bantuan sebelum batas waktu,”
jelasnya.
Ia menambahkan, bantuan sebesar Rp 600 ribu diberikan untuk
dua bulan, dengan nominal Rp 300 ribu per bulan. Meskipun biasanya bantuan
ditransfer langsung ke rekening penerima, namun bagi yang mengalami kendala
rekening saat pendaftaran, pencairan bisa dilakukan di kantor pos.
Saat ini, tingkat pencairan BSU di Mimika masih rendah, baru
mencapai sekitar 20 persen. Hal ini diduga karena sejumlah pekerja belum
memiliki atau mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Penerima BSU wajib memiliki KTP dan Kartu BPJS
Ketenagakerjaan. Kemungkinan, ada pekerja yang terdaftar tetapi belum mencetak
kartu BPJS, sehingga tidak terdeteksi oleh sistem,” tutup Lindra.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi