SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Majelis Rakyat Papua
Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak menegaskan bahwa MRP
sebagai lembaga berbasis suku (culture) wajib memperjuangkan hak-hak dasar
orang Papua mulai dari hak Ekonomi, Politik dan Pemerintahan.
Agustinus mengingatkan kepada lembaga penyelenggara Pemilu agar
hak-hak dasar orang papua diperhatikan sebagaimana telah diatur dalam Undang
-Undang Otonomi Khusus Jilid II Nomor 2 tahun 2001.
"Kami MRP itu adalah lembaga culture yang
memperjuangkan hak-hak dasar orang papua. Dasar regulasi yang dimaksud ini
adalah kata Khusus yang tertuang dalam Undang -Undang Otonomi Khusus (Otsus)
nomor 2 tahun 2001," tegasnya, Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan, jika ada kata khusus, maka kami merasa bahwa
kekhususan orang asli Papua yang sudah negara berikan. Otsus ini diberikan Negara
kepada AOP dengan kata khususnya.
Sehingga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu maupun
penyelenggara yang lain tidak boleh ragu, karena kata khusus yang tertuang
dalam UU Otsus itu sebagai regulasi bahwa kekhususan untuk orang Papua itu
harus ada.
"Itu yang kami dari MRP sampaikan supaya orang Papua
itu betul-betul menjadi tuan di atas tanahnya mereka, baik itu di DPR RI, DPD
RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah," jelasnya.
Menurut Agustinus, karena regulasinya itu adalah kata khusus
yang tertuang dalam UU Otsus nomor 2 tahun 2001 dan itu dikhususkan untuk orang
Papua. Negara memberikan yang terbaik kepada orang Papua supaya mereka bisa
berkembang dari semua sektor baik itu ekonomi, politik dan pemerintahan di
dalam bingkai NKRI itu adalah tujuan dari kata khusus ini.
"Kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus berarti supaya
orang Papua itu berkembang dari sisi ekonomi, politik dan pemerintahan. Saya
ingatkan bahwa pentingnya kehadiran orang Papua dalam kontestasi politik dan
pemerintahan sudah memberikan Otsus untuk orang Papua dan kata khusus ini
sebagai regulasi. Oleh karena itu penyelenggara jangan ragu," tegasnya
kembali.
Dikatakatan bahwa regulasinya adalah kata khusus yang
tertuang dalam UU Otsus nomor 2 tahun 2001 bagaimana orang Papua menjadi tuan
diatas tanahnya sendiri oleh karena itu DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan
DPRD harus orang papua.
"Saya harap hal ini perlu diperhatikan dan dilihat oleh
penyelenggara Pemilu, masyarakat Papua, dan masyarakat non Papua. Karena Negara
sudah memberikan yang terbaik bagi orang Papua dan bagaimana orang Papua
merealisasikan hal itu di dalam bingkai NKRI. Kita harus rangkul orang Papua
banyak supaya semuanya bisa masuk dalam sistem dan orang Papua bisa bekerja.
Itu sebabnya kami MRP-PPT menyurati KPU RI tentang pentingnya orang asli Papua
menjadi tuan di atas tanahnya sendiri melalui lembaga legislatif," pungkasnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy