SALAM PAPUA (TIMIKA) – Wakapolres Mimika Kompol
Hermanto memimpin pemusnahan 172,54 gram narkotika jenis sabu dan 3.161 pil
dextromethorpan hasil pengungkapan sejak Januari 2024.
Kompol Hermanto mengungkapkan bahwa penangkapan pengedar
narkoba terjadi di beberapa tempat, yaitu di Jalan Irigasi Ujung Timika dengan
barang bukti sabu yang dikemas dalam dua plastik bening ukuran besar seberat
171,09 gram, dua paket klip bening ukuran kecil berisi sabu seberat 1,45 gram
(total 172,54 gram). Di jalan Megantara Timika, tepatnya di depan kantor jasa
pengiriman barang Si Cepat Timika berupa 3. 161 butir pil dextromethorpan,
salah satu pemilik pil berbahaya ini juga diamankan di jalan Yos Sudarso Timika,
tepatnya di belakang lapangan Jayanti.
"Jumlah tersangka kasus peredaran sabu dan pil
dextromethorpan ini ada empat orang, saat ini sementara dalam tahap 1. Adapun
salah satu pengedar sabu yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),"
ungkapnya, Sabtu (3/2/2024).
Selain sabu dan pil dextromethorpan, pihaknya juga memusnahkan
2.301 minuman lokal (Milo) hasil razia gabungan Satresnarkoba Polres Mimika,
Disperindag Kabupaten Mimika dan KP3L Poumako.
"Milo ini jika terjual keseluruhan nilainya mencapai Rp
200.000.000, tapi semuanya kita musnahkan. Pengungkapan kasus ini sebagai upaya
pencegahan dan menekan peredaran minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang
seperti sabu-sabu, ganja dan narkoba jenis lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman mengatakan
bahwa dari sekian banyak pengungkapan kasus narkoba, pihaknya sulit mengetahui
pengorder atau pemakainya, karena saat ditangkap belum sempat diedar atau
diserahkan ke pemesan atau pemakai. sejauh ini dari semua tersangka mengaku,
hanya untuk dikonsumsi sendiri.
"Penangkapan terakhir memang pembelinya sudah ada di
sekitar TKP, namun barangnya belum berpindah tangan. Sampai saat ini ada dua
pemakai yang direhabilitasi. Untuk rehabilitasi pemakai ini kita selalu
koordinasi dengan BNN," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy