SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Baru (Miru)
bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mendatangi setiap toko
bangunan di Timika untuk menyampaikan imbauan terkait penjualan lem aibon dan
lem fox kepada anak-anak tidak dibenarkan.
Perwakilan BNNK Mimika, Ruslan mengatakan, dari Tim BNNK dan
Kepolisian serta pihak masyarakat telah mendatangi beberapa toko bangunan di
wilayah Kota Timika. Maksud kedatangan tim untuk mengimbau kepada pemilik toko agar
tidak lagi menjual lem aibon dan fox kepada anak-anak di bawah umur.
“Kami jalan bawa anak pencandu lem aibon, jadi mereka yang
tunjukkan toko-toko yang biasa mereka beli dimana. Kami sampaikan (ke pihak
toko) untuk tidak lagi menjual lem sama mereka,” ujarnya kepada salampapua.com,
Jumat (29/3/2024).
Menurut Dia, anak-anak yang membeli lem aibon ini
mendapatkan uang dengan cara meminta-minta kepada masyarakat, dengan alasan ingin
membeli makanan.
“Anak-anak ini suka minta-minta uang bilang lapar padahal
beli lem aibon. Mereka beli (lem) itu yang dibungkus-bungkus saja, Rp 5000
perbungkus,” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya imbauan seperti ini dapat menekan
tinggat kasus pecandu lem aibon pada anak-anak di Mimika. Sebab kata Ruslan,
percuma kalau hanya anak-anak yang diberikan pemahaman dan pengawasan, namun penjual
masih menjual lem kepada anak-anak.
“Kita memang sudah memberikan pemahaman dan pengawasan kepada
anak-anak tapi saat terlepas dari kami mereka masih beli sama saja seperti
sia-sia. Jadi kami berharap imbauan ini bisa dijalankan pemilik toko bangunan,”
harapnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy