SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinus R Metegau yang merupakan saksi calon legislatif (Caleg) partai Golkar nomor urut I daerah pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Mimika Anton Bukaleng, mempertanyakan hilangnya 951 suara pada pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mimika.

Hal ini diungkapkannya saat menggelar jumpa pers di kediaman Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, di Jalan SP3 Timika, Jumat (8/3/2024).

Menurut Dinus, jumlah suara Anton Bukaleng dari tiga Distrik yakni Tembagapura, Kwamki Narama dan Kuala Kencana, hilang sebanyak 951 suara saat penetapan pleno tingkat Kabupaten yang di gelar di Graha Eme Neme Yauware, pada Kamis (7/3/2024).

“Kami sangat keberatan dengan hasil penetapan pleno KPU Mimika, saya yakin ada unsur kecurangan yang dilakukan PPD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, D HASIL milik PPD berbeda dengan salinan C HASIL, dimana bedasarkan bukti yang dipegang saksi, pada Distrik Tembagapura Caleg Anton Bukaleng yang juga merupakan Ketua DPRD Mimika tersebut seharusnya mendapat perolehan suara sebanyak 403 suara namun saat penetapan, hanya mendapat 160 suara, sehingga suara yang hilang diperkirakan sebanyak 243 suara.

Sementara di Distrik Kuala Kencana, Anton mendapat suara sebanyak 221 suara, sedangkan salinan C HASIL yang dipegang saksi sebanyak 258 suara dengan demikian 37 suara dinyatakan hilang.

Demikian juga untuk Distrik Kwamki Narama hanya disebutkan Anton memiliki 3 suara, padahal bukti C HASIL yang dimiliki saksi ada 674 suara, sehingga ada 671 suara yang hilang.

Untuk itu, total suara yang seharusnya diperoleh Caleg Anton Bukaleng pada tiga Distrik tersebut adalah 1.335 suara, namun pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten hanya ditetapkan 384 suara.

Dinus mengatakan, akibat dari situasi Politik yang kurang sehat ini membuat suara rakyat yang benar-benar nyata di lapangan hilang. Hal seperti ini sangat merugikan Calegnya.

“Yang hilang itu suara akar rumput, suara rakyat, jangan penyelenggara bermain kasar seperti ini, kami jelas memiliki salinan C HASIL dari tiga Distrik ini,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Dinus, pihaknya akan mendatangi kantor KPU Mimika untuk mempertanyakan suara Anton Bukaleng yang hilang, dan bila tidak mendapat solusi, maka pihaknya akan meminta penjelasan yang valid dari PPD.

“Yang kami heran saat penetapan tingkat KPPS suara Caleg kami aman, namun saat Pleno Kabupaten, begitu banyak suara yang hilang. PPD berikan suara itu kepada Caleg siapa? Hal ini juga kita akan menyurati Panwas untuk menindaklanjuti kecurangan ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, wilayah Dapil 5 Kabupaten Mimika meliputi Distrik Kuala Kencana, Kwamki Narama, Tembagapura, Hoya, Jila , Alama, dan Agimuga.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy