SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Seorang gadis yang ditemukan dengan
kondisi bersimbah darah akibat ditikam di Jalan Hasanudin Timika, tepatnya di depan
kantor Pegadaian, sekira pukul 01.00 WIT pada 22 Maret 2024 lalu, dikabarkan
meninggal dunia.
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP J Limbong mengungkapkan
bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini telah masuk daftar
pencarian orang (DPO). Polsek Miru juga akan terus melakukan pencarian terhadap
pelaku yang diduga telah banyak melakukan aksi serupa di Timika.
"Korban meninggal dunia di RSUD
Mimika pada 27 Maret 2024 akibat luka tikaman yang dialami dan kami sudah
kantongi identitas pelaku serta terbitkan DPO," ungkap AKP Limbong, Senin
(1/4/2024).
AKP Limbong menambahkan, pada kejadian itu juga
ada korban lain yang menjadi korban penikaman pelaku hingga mengalami luka pada
pinggang bagian kiri. Korban berinisial JO yang menjadi saksi kunci peristiwa
ini mengaku mengenal sosok pelaku.
Sementara berdasarkan keterangan awal dari
saksi K, sebelumnya ia bersama korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman
keras (Miras) di wilayah Koperapoka Timika, kemudian karena kehabisan Miras,
mereka pun sepakat untuk mencari Miras tambahan sekaligus berpindah tempat ke
wilayah Petrosea dan menempuh perjalanan melalui Jalan Hasanudin. Atas
kesepakatan itu, saksi JO dan korban berboncengan satu motor (sepeda motor
milik saksi JO) dan berjalan menuju Petrosea, tapi saat tiba di TKP langsung
dihadang pelaku yang saat itu berboncengan bersama seorang temannya yang lain. Pelaku langsung
turun dari sepeda motornya dan menikam saksi JO hingga terjatuh. Tidak puas
menikam saksi JO, pelaku juga langsung menancapkan pisau dan mengenai korban
sehingga korban terjatuh dan terkapar di tengah jalan.
"Malam itu setelah terima laporan, tim kami
langsung merespon dan membawa korban ke RUSD. Berdasarkan keterangan saksi dan
hasil rekaman CCTV di TKP, kejadian ini merupakan aksi pencurian disertai
kekerasan," jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy