SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang gadis yang ditemukan dengan kondisi bersimbah darah akibat ditikam di Jalan Hasanudin Timika, tepatnya di depan kantor Pegadaian, sekira pukul  01.00 WIT pada 22 Maret 2024 lalu, dikabarkan meninggal dunia.

Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP J Limbong mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polsek Miru juga akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga telah banyak melakukan aksi serupa di Timika.

"Korban meninggal dunia di RSUD Mimika pada 27 Maret 2024 akibat luka tikaman yang dialami dan kami sudah kantongi identitas pelaku serta terbitkan DPO," ungkap AKP Limbong, Senin (1/4/2024).

AKP Limbong menambahkan, pada kejadian itu juga ada korban lain yang menjadi korban penikaman pelaku hingga mengalami luka pada pinggang bagian kiri. Korban berinisial JO yang menjadi saksi kunci peristiwa ini mengaku mengenal sosok pelaku.

Sementara berdasarkan keterangan awal dari saksi K, sebelumnya ia bersama korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras (Miras) di wilayah Koperapoka Timika, kemudian karena kehabisan Miras, mereka pun sepakat untuk mencari Miras tambahan sekaligus berpindah tempat ke wilayah Petrosea dan menempuh perjalanan melalui Jalan Hasanudin. Atas kesepakatan itu, saksi JO dan korban berboncengan satu motor (sepeda motor milik saksi JO) dan berjalan menuju Petrosea, tapi saat tiba di TKP langsung dihadang pelaku yang saat itu berboncengan bersama  seorang temannya yang lain. Pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan menikam saksi JO hingga terjatuh. Tidak puas menikam saksi JO, pelaku juga langsung menancapkan pisau dan mengenai korban sehingga korban terjatuh dan terkapar di tengah jalan.

"Malam itu setelah terima laporan, tim kami langsung merespon dan membawa korban ke RUSD. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV di TKP, kejadian ini merupakan aksi pencurian disertai kekerasan," jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy