SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra mengungkapkan bahwa banyak terjadi di Timika fasilitas kesehatan (Faskes) swasta terutama pada dokter-dokter praktik mandiri dan klinik hanya memberikan resep obat namun tidak menyediakan obat tersebut.

“Kami sementara memantau dokter-dokter mandiri dan klinik-klinik swasta terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang hanya memberikan resep obat tapi nyatanya mereka tidak menyediakan obat, sehingga masyarakat harus membeli obat tersendiri,” ujar Rey yang ditemui salampapua.com saat mengikuti rapat koordinasi penurunan stunting di Kabupaten Mimika, Senin (29/4/2024).

Menurut Rey, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, Faskes wajib melakukan pelayanan paripurna, dimana Faskes bukan hanya membuka pelayanan praktik kedokteran namun wajib menyediakan obat. Apabila Faskes tidak dapat menjalankan perannya, maka dengan tegas Faskes harus ditutup.

Melihat hal tersebut, dirinya akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, sebab menurutnya Faskes swasta memiliki kontrak pelayanan langsung bersama BPJS Kesehatan, dan Dinkes sebagai penerbit izin beroperasi.

“Faskes yang berkontrak dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi standar yang ditentukan, dari tenaga kesehatannya, jenis layanannya termasuk pelayanan farmasinya seperti apotekernya juga harus ada, sehingga bisa bertanggung jawab untuk obatnya,” jelasnya.

Ia menekankan kepada semua Faskes di Mimika untuk memberikan pelayanan sesuai fungsi dan peran yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

“Saya akan tekankan lagi kepada BPJS Kesehatan, kalau Faskes (swasta) tidak bisa memenuhi syarat yang ditentukan maka kontrak kerja sebaiknya diputuskan,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy