SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes)
Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra mengungkapkan bahwa banyak terjadi di
Timika fasilitas kesehatan (Faskes) swasta terutama pada dokter-dokter praktik mandiri
dan klinik hanya memberikan resep obat namun tidak menyediakan obat tersebut.
“Kami sementara memantau dokter-dokter mandiri
dan klinik-klinik swasta terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang
hanya memberikan resep obat tapi nyatanya mereka tidak menyediakan obat,
sehingga masyarakat harus membeli obat tersendiri,” ujar Rey yang ditemui salampapua.com
saat mengikuti rapat koordinasi penurunan stunting di Kabupaten Mimika, Senin
(29/4/2024).
Menurut Rey, berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan, Faskes wajib melakukan pelayanan paripurna, dimana Faskes bukan
hanya membuka pelayanan praktik kedokteran namun wajib menyediakan obat. Apabila
Faskes tidak dapat menjalankan perannya, maka dengan tegas Faskes harus
ditutup.
Melihat hal tersebut, dirinya akan menggelar
rapat koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, sebab menurutnya Faskes swasta
memiliki kontrak pelayanan langsung bersama BPJS Kesehatan, dan Dinkes sebagai
penerbit izin beroperasi.
“Faskes yang berkontrak dengan BPJS Kesehatan wajib
memenuhi standar yang ditentukan, dari tenaga kesehatannya, jenis layanannya
termasuk pelayanan farmasinya seperti apotekernya juga harus ada, sehingga bisa
bertanggung jawab untuk obatnya,” jelasnya.
Ia menekankan kepada semua Faskes di Mimika
untuk memberikan pelayanan sesuai fungsi dan peran yang telah diatur oleh
Kementerian Kesehatan.
“Saya akan tekankan lagi kepada BPJS Kesehatan,
kalau Faskes (swasta) tidak bisa memenuhi syarat yang ditentukan maka kontrak
kerja sebaiknya diputuskan,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy