SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika, Yulius Koga mengatakan dirinya telah mendengar keluhan yang disampaikan pedagang di Pasar Sentral Timika terkait operasi pasar murah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membuat penghasilan mereka menurun.

“Benar sekali saya juga sudah dengar mereka (pedagang) mengeluh adanya pasar murah. Saya dengar pedagang juga ingin dilibatkan dalam pasar murah yang kami lakukan,” ujarnya saat ditemui di halaman Gedung Emeneme Yauware Timika, Jumat (5/4/2024).

Namun Yulius menegaskan untuk pasar murah ini telah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub), yang mana dalam Pergub tersebut menyebutkan bahwa menjelang hari besar keagamaan, Pemkab harus melindungi masyarakat dari lonjakan harga dengan menggelar pasar murah, dan dalam peraturan tersebut juga terdapat aturan barang apa saja yang boleh dijual.

“Semua diatur oleh Pergub, menjelang hari Raya kami diharuskan menggelar pasar murah, kemudian pasar murah juga menekan inflasi daerah, bahkan pangan yang kita jual juga diatur. Contoh dalam pasar murah kami tidak menjual mie instan, sebab dalam peraturan jelas tidak diperbolehkan menjual mie instan,” ungkapnya.

Terkait keluhan yang dilayangkan pedagang, Dia menanyakan, apakah pedagang di pasar dapat mempersiapkan komoditi yang diminta dalam hal ini bahan pokok dengan jumlah yang besar, kemudian apakah pedangan dapat menjual dengan harga yang murah atau harga distributor?

“Yang penting siap kami beli dengan harga murah, karena kita ambil semua komoditi dengan jumlah yang banyak. Namanya pasar murah jadi kita subsidi harganya. Jelas harus kita ambil dengan harga distributor,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy