SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Mimika, Yulius Koga mengatakan dirinya telah mendengar keluhan yang disampaikan
pedagang di Pasar Sentral Timika terkait operasi pasar murah yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membuat penghasilan mereka menurun.
“Benar sekali saya juga sudah dengar mereka
(pedagang) mengeluh adanya pasar murah. Saya dengar pedagang juga ingin
dilibatkan dalam pasar murah yang kami lakukan,” ujarnya saat ditemui di
halaman Gedung Emeneme Yauware Timika, Jumat (5/4/2024).
Namun Yulius menegaskan untuk pasar murah ini
telah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub), yang mana dalam Pergub tersebut menyebutkan
bahwa menjelang hari besar keagamaan, Pemkab harus melindungi masyarakat dari
lonjakan harga dengan menggelar pasar murah, dan dalam peraturan tersebut juga
terdapat aturan barang apa saja yang boleh dijual.
“Semua diatur oleh Pergub, menjelang hari Raya
kami diharuskan menggelar pasar murah, kemudian pasar murah juga menekan
inflasi daerah, bahkan pangan yang kita jual juga diatur. Contoh dalam pasar
murah kami tidak menjual mie instan, sebab dalam peraturan jelas tidak
diperbolehkan menjual mie instan,” ungkapnya.
Terkait keluhan yang dilayangkan pedagang, Dia
menanyakan, apakah pedagang di pasar dapat mempersiapkan komoditi yang diminta
dalam hal ini bahan pokok dengan jumlah yang besar, kemudian apakah pedangan
dapat menjual dengan harga yang murah atau harga distributor?
“Yang penting siap kami beli dengan harga
murah, karena kita ambil semua komoditi dengan jumlah yang banyak. Namanya
pasar murah jadi kita subsidi harganya. Jelas harus kita ambil dengan harga
distributor,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy