SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polemik dalam rumah tangga mendorong
banyak pasangan suami istri di Timika mengakhiri pernikahan melalui jalur
hukum. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 137 istri tercatat mengajukan cerai gugat
ke Pengadilan Agama (PA) Mimika.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, mengatakan secara
keseluruhan terdapat 176 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 137 cerai gugat dan 39 cerai talak.
“Yang paling banyak adalah cerai gugat yang diajukan oleh
istri,” ujar Muhtar, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian didominasi
oleh pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Selain
itu, terdapat pula kasus penelantaran dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT), tidak diberikannya nafkah, hingga dampak dari perjudian online.
“Faktor-faktor inilah yang paling sering menjadi dasar
gugatan perceraian,” jelasnya.
Muhtar menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, angka perceraian pada tahun 2024 tercatat lebih tinggi dibandingkan
tahun 2025.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

