SALAM PAPUA (NABIRE) - Konferensi Provinsi (Konferprov)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Tengah yang digelar di Hotel Mahavira
2, Nabire, Papua Tengah, Jumat (19/4/2024), diwarnai aksi walk out 11 anggota
PWI asal Kabupaten Mimika.
Bukan tanpa
alasan, 11 jurnalis yang memiliki hak suara dari 15 peserta yang hadir pada
Konferprov perdana tersebut meninggalkan ruang konferensi lantaran menilai mekanisme
dan proses pemilihan Ketua PWI Papua Tengah disinyalir sarat kepentingan dan menyalahi
ketentuan organisatoris PWI.
Di samping
itu, proses pemilihan secara aklamasi Calon Tunggal Ketua PWI Papua Tengah,
Lambert Palaklely, yang merupakan Plt Ketua PWI Papua Tengah (incumbent), dinilai
terkesan dipaksakan.
Dan juga,
Lambert Palaklely yang berdomisili dan bertugas sebagai wartawan di Jayapura,
Provinsi Papua, serta terdaftar sebagai anggota PWI di Provinsi Papua, dinilai
tidak logis dalam urusan organisasi. Karena paling tidak, akan mengganggu dan
bahkan menghambat lancarnya mobilitas jangkauan kerja seorang Ketua di Nabire
sebagai Ibukota Provinsi Papua Tengah, sementara domisili Ketua berada di
Jayapura, Provinsi Papua.
Mirisnya,
tahapan proses sejak awal penjaringan bakal calon Ketua PWI Papua Tengah
terkesan tertutup, hingga rilisnya rekomendasi memenuhi syarat atau tidak bagi
calon Ketua PWI Papua Tengah pun pada pukul 13.00 WIT sementara pelaksanaan
Konferprov pada 15.00 WIT di Jumat sore itu.
Bahkan,
oknum utusan PWI Pusat secara lantang mengatakan, sekalipun 11 anggota PWI Mimika sebagai
DPT walk out, aklamasi
tetap sah.
Padahal saat
aklamasi dilakukan, peserta tidak memenuhi kuorum, dimana peserta yang hadir di
dalam ruangan tinggal 4 orang sebagai pemilik hak suara atau 27 persen dari
seluruh peserta yang hadir. Itu pun dari 4 orang yang tersisa ini, ada 1 di
antaranya diketahui adalah oknum ASN.
Fakta
tersebut dinilai merupakan kesalahan fatal yang dilakukan perwakilan PWI Pusat
dan juga semua yang terlibat dalam proses aklamasi tersebut.
Semakin
diperparah lagi, perwakilan PWI Pusat tetap mensahkan hasil aklamasi tersebut
dan melantik Lambert Palaklely sebagai Ketua PWI Provinsi Papua Tengah periode
2024-2029.
Tindakan
ini dinilai sebagai pelanggaran karena dengan sengaja tidak mematuhi PRT PWI
Pasal 30 ayat (7) butir (b), yang dengan tegas menyebutkan: “Keputusan sah jika disetujui atau ditolak
oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) dari jumlah anggota
yang hadir.”
Kenyataan
ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses dan mekanisme
pemilihan sekaligus dapat memicu potensi perpecahan di tubuh PWI Papua Tengah.
“Kami minta
agar perwakilan PWI Pusat tidak menjadi pemicu perpecahan di antara kami para
jurnalis di Papua Tengah, hanya karena mungkin dipengaruhi kepentingan
tertentu. Kami harap Ketua Umum PWI Pusat segera melakukan investigasi atas
proses pemilihan yang kontroversial ini. Jika terbukti tidak prosedural dan melanggar
aturan, maka penetapan dan pelantikan Ketua PWI Papua Tengah hasil aklamasi harus
dibatalkan. Kami juga mau pilih Ketua PWI Papua Tengah yang berdomisili di
wilayah Provinsi Papua Tengah, tidak dari Provinsi lainnya,” tegas salah satu
anggota PWI dari Kabupaten Mimika yang hadir pada Konferprov tersebut, yang
tidak mau namanya dipublish. (Tim)