SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Diduga lakukan pelecehan terhadap
lebih dari satu perawat, oknum pimpinan Puskesmas Limau Asri SP5, Distrik Iwaka,
Kabupaten Mimika dilaporkan ke Polres Mimika.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI) Mimika, Semuel EGJ Kermite saat dihubungi salampapua.com, Senin
(13/5/2024) mengatakan, bahwa dugaan pelecehan terhadap salah satu perawat
terjadi akhir Desember 2023 dan puncaknya akhir Januari 2024. Pelecehan
juga terjadi kepada bawahan lain yang merupakan pegawai honor, tetapi
mereka takut untuk melapor.
"Intinya lebih dari satu korban yang
alami pelecehan dan telah ada beberapa yang mau jadi saksi saat diperiksa oleh
kepolisian," ungkap Semuel.
Disampaikan Semuel, bentuk pelecehan yang
dilakukan oknum pimpinan tersebut ialah pelecehan fisik, yaitu meraba-raba
bagian tubuh para korban. Pelecehan dilakukan di dalam ruangan tertutup,
saat pelaku dan korban hanya berdua.
"Yang disampaikan korban adalah pelecehan
fisik, yang mana pelaku meraba hingga hampir menyentuh bagian sensitif. Nanti
sampai di pengadilan yang menentukan apakah itu pelecehan atau tidak," ujarnya.
Pelecehan ini terjadi antar atasan dan bawahan
pada institusi tersebut, sehingga sempat diselesaikan secara internal,
tetapi penyelesaian itu tidak memberi keadilan bagi korban. Karena itu,
diputuskan untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian supaya bisa diproses di
pengadilan, karena yang bisa memutuskan benar dan salah adanya di
pengadilan," tuturnya.
Laporan ke Polsek Kuala Kencana dilakukan 7
Februari 2024. Akan tetapi tidak ada jawaban dan diarahkan untuk membuat
laporan ke Polres. Tanggal 19 Februari membuat laporan ke Polres, akan tetapi
sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.
"Kami sedikit kecewa laporan yang kami
sampaikan terkait pelecehan. Tetapi kemudian kami dengar bahwa pasal yang
disangkakan adalah perampasan hak kemerdekaan. Itu kan tidak nyambung.
Perampasan hak kemerdekaan itu seperti apa?," katanya.
Mengingat belum ada penetapan tersangka, maka
atas nama Ketua PPNI Mimika, membuat permohonan atensi kepada Kapolres
Mimika sebagai berikut.
Mohon ATENSI untuk kasus Pelecehan yang
terjadi antara atasan dan stafnya di PKM Limau Asri. Stafnya ini adalah Perawat Anggota
PPNI Kabupaten Mimika.
Korbannya sudah lebih dari satu dan tidak ada
yang berani lapor dan puncaknya kasus ini adalah akhir Januari 2024.
Tanggal 7 Februari 2024 Kami (PPNI)
telah melapor di Reskrim PPA tetapi tidak direspon dengan baik. 7
Februari 2024 akhirnya PPNI lapor di Polsek Kuala Kencana. Tetapi hasilnya
tidak maksimal. Laporan Polisi sbb: LP/B/11/II/2024/SPKT/Polsek Kuala Kencana
dengan pasal pelecehan. Dan pasal yang dikenakan lain pada saat dibuat BAP
penyelidikan, akhirnya tidak nyambung dan kami diarahkan kembali lagi ke Polres
PPA dan LP di Polsek KK dicabut.
Pada tanggal 19 April 2024 Kami buat lagi
Laporan Polisi baru Polres, LP/B/200/IV/2024/SPKT/POLRES Mimika tetapi sampai
saat ini pihak PPA Polres belum ada tindak lanjut sampai saat ini.
Kami mohon ATENSI nya dari Pak KAPOLRES agar
kasus ini bisa ditindak lanjuti sampai selesai. Karena kami membutuhkan
KEADILAN dan proses hukum yang benar untuk menyelesaikan kasus ini.
Kami selalu diarahkan dan di sarankan untuk
mediasi tetapi karena kasus ini sudah berulang kali dengan korban yang
berbeda, jadi kami tidak mau mediasi dan kami mau adalah proses hukum yang
benar ada KEADILAN yang kami dapat.
Sekali lagi kami mohon ATENSI nya pak agar
tidak ada lagi korban dan pelakunya bisa diamankan dulu sampai selesai proses
hukum.
Demikian yang dapat saya sampaikan, atas
ATENSI nya dan dukungan di ucapkan terima kasih. Tuhan Yesus Memberkati.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres
Mimika Iptu Fajar Zadiq mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
Katanya perkara ada di Polsek Kuala Kencana, sedangkan pihaknya melakukan
pendampingan.
"Korban dan pelapor sudah diperiksa
dengan saksinya, jadi bukan tidak berjalan, tapi kami minta untuk bersabar.
Sudah dalam proses kok," ungkap Iptu Fajar.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi