SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan konsolidasi bersama Kepala Kelurahan dan Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Distrik Mimika Baru (Miru), terkait persiapan pemutahiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Mimika 2024 yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Senin, (27/5/2024).

Kegiatan konsolidasi tersebut menghadirkan pemateri dari Polres Mimika yakni Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika Damaris Tappi, Koordiv Pelanggaran Bawaslu Mimika Diana Daime dan Kasi Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH.

Koordiv Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono mengatakan, konsolidasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih kepada setiap ketua RT dan juga memberikan evaluasi terkait pemutahiran daftar pemilih.

“Ini sebagai ikhtiar kami KPU Mimika. Seperti pengalaman Pemilu yang lalu, banyak masalah pemilih tidak dapat memilih karena tidak memiliki undangan C6. Padahal pemilih terdaftar di DPT, ini kita coba mendata ulang semua pemilih pada setiap RT,” ujarnya.

Menurutnya, banyak warga yang tidak tertib administrasi. Salah satu contoh, 850 warga di Kelurahan Dingo Narama yang tidak ada nomor RT di KTP nya, sehingga inilah yang menjadi permasalahan bagi KPU saat Pemilu lalu.

“Inilah mengapa kita melibatkan semua RT, sehingga data pemuktahiran pemilih ini bisa sesuai dengan di lapangan. Yang jelas kita tegaskan, pada saat Pilkada nanti tidak berpatokan pada C6, namun berpatok pada KTP,” jelasnya.

Sementara itu Dian Daime saat membawakan materi menegaskan, setiap pelaporan pelanggaran pada tahapan pemilihan harus dilaporkan kepada Sigap Lapor dan Gakkumdu, sehingga dapat ditindak lanjuti oleh Bawaslu.

Untuk jenis-jenis pelanggaran yang dilaporkan yaitu, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pelaksanaan setiap tahapan pemilihan, dan tindak pidana yang dilakukan pada saat pemilihan sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang.

“Apabila ada pelanggaran maka segera laporkan ke Gakkumdu dengan menyertakan bukti pelanggaran. Dan setelah pelaporan akan kami selidiki terlebih dahulu,” ujarnya.

Selanjutnya, Febiana Wilma Sorbu, SH menjelaskan, dalam penanganan kasus pada pemilihan, Kejaksaan akan menindaklanjuti apabila pelanggaran telah masuk pada perkara. Dan setelah masuk dalam perkara, Kejaksaan masih harus menyelidiki terlebih dahulu barang bukti.

 

“Kejaksaan tetap akan memeriksa lagi barang buktinya. Kalau bisa bukti harus jelas, jangan kasih dokumen yang buram-buram. Namun saya berharap yang ada di sini, bisa bekerja sesuai aturan jangan sampai bertindak melawan hukum,” ujarnya.

Sama halnya yang dikatakan Iptu Fajar Zadiq yang berharap, semua tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik, sebab setiap orang yang memalsukan data pemilih maka yang bersangkutan akan dipenjara paling lambat 12 bulan.

“Siapa saja yang meyalahgunakan KTP pemilih maka akan berhadapan dengan undang-undang. Maka bapak-ibu semua, saya harapkan bisa menjalankan pekerjaan di lapangan dengan baik, jangan sampai ada permasalahan RT menggunakan KTP untuk mencoblos,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi