SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika menggelar sosialisasi pengelolaan dan penanganan sampah menjadi “Cuan” tingkat distrik, kelurahan dan kampung, yang dilaksanakan di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih-SP 2, Kamis (13/6/2024).

Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marthen Mallisa dengan peserta dari setiap perwakilan kelurahan, kampung, rumah ibadah, sekolah dan pelaku usaha se Distrik Mimika Baru (Miru).

Marthen Mallisa pada kesempatan itu membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob, SSos MM mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang buruk dapat mengakibatkan penyebaran penyakit.

Sampah merupakan musuh bagi lingkungan, karena mampu menimbulkan dan mencemari lingkungan. Lingkungan yang tercemar oleh pembuangan sampah akhirnya akan kotor, kumuh kemudian akan menimbulkan penyakit.

“Sosialisasi di Timika ini harus dilakukan, karena kesadaran masyarakat masih sangat kurang, meski sudah ada tulisan dilarang buang sampah, masyarakat masih saja buang sampah, inilah yang menjadi permasalahan di Timika,” ujarnya.

Dirinya berharap melalui kegiatan ini, masyarakat bisa bersama-sama belajar dan memahami tentang sampah dan cara pengelolaan dan penanganannya yang baik.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk sama-sama kita jaga kota kita untuk tetap bersih dan sehat yang tentunya akan berdampak bagi generasi penurus dan lingkungan sekitar kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu, SSos MTrIP menjelaskan, sesuai PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 36 Tahun 2018 : Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, target pengurangan sampah 30 persen dan 70 persen.

“Sesuai regulasi yang dikeluarkan, maka sosialisasi pengelolaan sampah perlu dilakukan, sehingga target pengurangan sampah dapat terealisasikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini juga dilakukan sebagai langkah awal pembukaan Pusat Daur Ulang (PDU), sebab saat ini PDU Kabupaten Mimika sementara sedang dalam proses, sehingga saat PDU dibuka, masyarakat dari distrik dapat mengerti pengelolaan dan penanganan sampah serta ikut serta dalam PDU.

“Kita menindaklanjuti perintah Bupati yang telah melakukan koordinasi di Banyumas beberapa waktu lalu. Dan ilmu pada sosialisasi harus dibagikan kepada masyarakat, sehingga saat PDU telah kami buka masyarakat Distrik mengelolah sampah menjadi uang,” jelasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi