SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Mimika menggelar sosialisasi pengelolaan dan penanganan sampah menjadi “Cuan”
tingkat distrik, kelurahan dan kampung, yang dilaksanakan di Gedung Bobaigo
Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih-SP 2, Kamis (13/6/2024).
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan
dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marthen Mallisa dengan peserta dari setiap
perwakilan kelurahan, kampung, rumah ibadah, sekolah dan pelaku usaha se
Distrik Mimika Baru (Miru).
Marthen Mallisa pada kesempatan itu membacakan sambutan
Bupati Mimika Johannes Rettob, SSos MM mengatakan, kegiatan sosialisasi ini
sangatlah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang buruk
dapat mengakibatkan penyebaran penyakit.
Sampah merupakan musuh bagi lingkungan, karena mampu
menimbulkan dan mencemari lingkungan. Lingkungan yang tercemar oleh pembuangan
sampah akhirnya akan kotor, kumuh kemudian akan menimbulkan penyakit.
“Sosialisasi di Timika ini harus dilakukan, karena kesadaran
masyarakat masih sangat kurang, meski sudah ada tulisan dilarang buang sampah,
masyarakat masih saja buang sampah, inilah yang menjadi permasalahan di
Timika,” ujarnya.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini, masyarakat bisa
bersama-sama belajar dan memahami tentang sampah dan cara pengelolaan dan
penanganannya yang baik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk sama-sama
kita jaga kota kita untuk tetap bersih dan sehat yang tentunya akan berdampak
bagi generasi penurus dan lingkungan sekitar kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu,
SSos MTrIP menjelaskan, sesuai PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Daerah
Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan
Bupati Mimika Nomor 36 Tahun 2018 : Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten
Mimika tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga, target pengurangan sampah 30 persen dan 70 persen.
“Sesuai regulasi yang dikeluarkan, maka sosialisasi
pengelolaan sampah perlu dilakukan, sehingga target pengurangan sampah dapat
terealisasikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini juga dilakukan sebagai
langkah awal pembukaan Pusat Daur Ulang (PDU), sebab saat ini PDU Kabupaten
Mimika sementara sedang dalam proses, sehingga saat PDU dibuka, masyarakat dari
distrik dapat mengerti pengelolaan dan penanganan sampah serta ikut serta dalam
PDU.
“Kita menindaklanjuti perintah Bupati yang telah melakukan
koordinasi di Banyumas beberapa waktu lalu. Dan ilmu pada sosialisasi harus
dibagikan kepada masyarakat, sehingga saat PDU telah kami buka masyarakat
Distrik mengelolah sampah menjadi uang,” jelasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi