SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah tentang pelarangan sementara pemasukan hewan ternak sapi, membuat ketersediaan hewan kurban jenis sapi di Timika jadi sangat minim. Hal ini membuat harga hewan kurban naik di pasaran.

Seperti halnya yang terjadi di Pemasok sapi SP 4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Sawen mengatakan, permintaan sapi sangat tinggi bahkan 67 ekor sapi miliknya telah milik pembeli, dan untuk harga sapi telah melambung.

“Harga sapi tahun lalu itu masih Rp 35 juta, sekarang untuk harga 1 ekor sapi yang besar bisa sampai Rp 47 juta,” ujarnya saat ditemui, Kamis (6/6/2024).

Ia menjelaskan, harga sapi bergantung pada varietas dan bobot tubuh sapi tersebut. Harganya pun variatif. Meski begitu, dia mengaku surat edaran dari Pemprov Papua Tengah menyebabkan ketersediaan sapi menurun. Hal ini pula yang menjadi salah satu faktor kenaikan harga ini.

"Memang harga sesuai bobot tubuh sapi, tapi memang karena sudah tidak ada ketersediaan sapi jadi harganya naik,” jelasnya.

Sama halnya dengan Pemasok sapi di Km-9 Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Wilhemus Waramuri mengatakan, ada 36 ekor sapi di dalam kandang miliknya, namun beberapa ekor sapi telah dibeli untuk menjadi hewan kurban.

“Sekarang kita jual sapi Rp 45 juta, karena stoknya sangat minim, karena ini stok sapi tahun lalu punya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, KH Muh Amin AR, SAg SPd MM menjelaskan, tuntunan syariat agama untuk hewan kurban itu tidak masalah mahal yang penting gemuk, sehat dan tidak cacat.

“Karena memang stoknya sedikit jadi harganya sedikit mahal. Jadi selama gemuk dan tidak cacat, maka hewan kurban itu sesuai dengan syariat agama,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi