SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Adanya surat edaran dari Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Papua Tengah tentang pelarangan sementara pemasukan hewan
ternak sapi, membuat ketersediaan hewan kurban jenis sapi di Timika jadi sangat
minim. Hal ini membuat harga hewan kurban naik di pasaran.
Seperti halnya yang terjadi di Pemasok sapi SP
4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Sawen mengatakan, permintaan sapi
sangat tinggi bahkan 67 ekor sapi miliknya telah milik pembeli, dan untuk harga
sapi telah melambung.
“Harga sapi tahun lalu itu masih Rp 35 juta,
sekarang untuk harga 1 ekor sapi yang besar bisa sampai Rp 47 juta,” ujarnya
saat ditemui, Kamis (6/6/2024).
Ia menjelaskan, harga sapi bergantung pada
varietas dan bobot tubuh sapi tersebut. Harganya pun variatif. Meski begitu,
dia mengaku surat edaran dari Pemprov Papua Tengah menyebabkan ketersediaan
sapi menurun. Hal ini pula yang menjadi salah satu faktor kenaikan harga ini.
"Memang harga sesuai bobot tubuh sapi,
tapi memang karena sudah tidak ada ketersediaan sapi jadi harganya naik,”
jelasnya.
Sama halnya dengan Pemasok sapi di Km-9
Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Wilhemus Waramuri mengatakan, ada 36
ekor sapi di dalam kandang miliknya, namun beberapa ekor sapi telah dibeli
untuk menjadi hewan kurban.
“Sekarang kita jual sapi Rp 45 juta, karena
stoknya sangat minim, karena ini stok sapi tahun lalu punya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Mimika, KH Muh Amin AR, SAg SPd MM menjelaskan, tuntunan
syariat agama untuk hewan kurban itu tidak masalah mahal yang penting gemuk,
sehat dan tidak cacat.
“Karena memang stoknya sedikit jadi harganya
sedikit mahal. Jadi selama gemuk dan tidak cacat, maka hewan kurban itu sesuai
dengan syariat agama,” ujarnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi