SALAM PAPUA (TIMIKA) - Proses hukum terhadap Mayang,
salah seorang pengedar uang palsu bersama oknum TNI terus berlanjut.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengungkapkan bahwa
saat ini proses hukum terhadap satu tersangka yang merupakan warga sipil sudah
masuk tahap I.
"Seperti yang sudah diketahui bahwa Mayang ditangkap
bersama oknum TNI beriniasl TMA alias Teuku pada 30 Agustus 2025, yang oknum
TNI itu langsung diserahkan ke Subdenpom XVII/Cenderawasih," pungkas AKP Rian,
Jumat (3/10/2025).
Adapun barang bukti uang palsu yang telah diamankan dari dua
tersangka sebanyak kurang lebih Rp 10 juta.
Sementara itu yang saat ini dilakukan, sambungnya, pihaknya
sedang menyelidiki tempat percetakan uang palsu yang telah beredar. Dan untuk
satu tersangka lain yang saat ini masuk DPO akan terus dibuntuti.
"Informasi yang kami dapat, DPO itu ada di Jakarta.
Kami terus berupaya bersama seluruh Polres," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy