SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Badan Karantina Indonesia (Barantin)
melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah
berhasil menggagalkan pengiriman sepuluh Kilogram daging babi yang berasal dari
Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang akan dikirim ke Jayapura tanpa dilengkapi
dokumen persyaratan.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi
mengatakan bahwa aksi penggagalan pengiriman ini berawal dari laporan petugas
Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika kepada pihaknya dan segera
menindaklanjutinya.
“Pagi tadi, petugas Karantina mendapatkan
laporan bahwa terdapat daging babi pada barang bawaan penumpang. Setelah
pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan sepuluh kilogram daging babi yang tak
dilengkapi dokumen persyaratan,” ujar Ferdi dalam rilis yang diterima salampapua.com,
Sabtu (22/6/2024).
Ferdi menjelaskan, petugas Karantina
mengamankan komoditas tersebut karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), yang mana tidak dilengkapi
dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, dan kemudian
diserahkan kembali kepada keluarga pemilik barang.
“Selanjutnya petugas Karantina memberikan
pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu lapor ke pihak
karantina. Jika ingin melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk
turunannya, harus sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ungkapnya.
Dia menegaskan, sejalan dengan arahan Kepala
Barantin Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya
mengedepankan sinergi dengan instansi lain. Ia juga mengajak peran aktif
masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan
dilalulintaskan ke daerah lain, demi terjaganya wilayah dari ancamam hama
penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan
organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Daging babi merupakan produk turunan hewan
yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya media pembawa tersebut
wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Hal demikian untuk menjamin keamanan
serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah
demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa
wilayah Papua.
"Selain tanpa dilengkapi dokumen
persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua, saat ini
dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4 tahun 2024 tentang
Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi
Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya," tegasnya.
Berdasarkan data, Karantina Papua Tengah
selama tahun 2024 sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan
pemusnahan (3P). Dengan demikian menjadi bukti nyata bahwa karantina menjaga
integritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang
KHIT.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy