SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman sepuluh Kilogram daging babi yang berasal dari Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang akan dikirim ke Jayapura tanpa dilengkapi dokumen persyaratan.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan bahwa aksi penggagalan pengiriman ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika kepada pihaknya dan segera menindaklanjutinya.

“Pagi tadi, petugas Karantina mendapatkan laporan bahwa terdapat daging babi pada barang bawaan penumpang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan sepuluh kilogram daging babi yang tak dilengkapi dokumen persyaratan,” ujar Ferdi dalam rilis yang diterima salampapua.com, Sabtu (22/6/2024).

Ferdi menjelaskan, petugas Karantina mengamankan komoditas tersebut karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), yang mana tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, dan kemudian diserahkan kembali kepada keluarga pemilik barang.

“Selanjutnya petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu lapor ke pihak karantina. Jika ingin melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya, harus sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sejalan dengan arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya mengedepankan sinergi dengan instansi lain. Ia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan ke daerah lain, demi terjaganya wilayah dari ancamam hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya media pembawa tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Hal demikian untuk menjamin keamanan serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa wilayah Papua.

"Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua, saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya," tegasnya.

Berdasarkan data, Karantina Papua Tengah selama tahun 2024 sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan pemusnahan (3P). Dengan demikian menjadi bukti nyata bahwa karantina menjaga integritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy