SALAM PAPUA (TIMIKA)– Ke depan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus diisi secara online, tidak lagi offline. Dengan itu Pemerintah Distrik Mimika Miru (Miru) menggelar sosialisasi SKP bagi staf kelurahan se-Distrik Miru yang diselenggarakan di Hall Room Hotel Kanguru, Jalan Hasanuddin, Jumat (14/6/2024).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Robert Kambu dalam sambutan Bupati Mimika mengatakan, pelaksanaan manajemen ASN yang optimal, harus memiliki lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan manajemen ASN. Melaksanakan salah satu dari lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan ASN yaitu sasaran kinerja pegawai (SKP), ini bentuk pemberitahuan pada ekspektasi pimpinan dimana pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja berupa umpan balik.

Sosialisasi ini adalah pembahasan terkait dengan memberikan pemahaman yang sama dalam menyusun sasaran kinerja pegawai, dalam mengelola hasil evaluasi SKP yang bertujuan, agar pegawai dalam proses pengurusan hak dan penghargaan tidak mengalami kendala. Keseluruhan rangkaian sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi para PNS agar memahami cara menyusun SKP dan bagaimana cara menilainya.

“Pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan mampu memberikan manfaat kepada seluruh peserta dalam menjalankannya. Hal ini sangat penting dalam manajemen ASN agar lebih optimal dalam pelaksanaannya dan tertuju kepada pimpinan dalam melakukan pemantauan kinerja yang dilakukan, yaitu berupa feedback,” ujarnya.

Dengan demikian pelaksanaan kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kualitas mutu aparatur sipil negara, sehingga kedepannya aparatur sipil negara  dapat terus meningkatkan kinerja, berinovasi kreativitas, mampu bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan percepatan pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan serta memiliki berbagai kompetensi, keunggulan dan keutamaan, dengan personel-personel yang loyal, profesional yang mana keseluruhan hal ini sebagai bentuk implementasi serta suksesnya visi dan misi kepala daerah.

“Saya juga menyampaikan apresiasi, rasa bangga serta ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk pembangunan terkhusus pada bidang peningkatan SDM pemerintah Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Sementara itu, Sub Bidang Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Ali Abdullah sebagai narasumber menjelasakan, sesuai Permenpan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tolak ukur proses penilaian ASN, karena di dalam UU disebutkan kenaikan bukanlah hak pegawai, namun penghargaan untuk itulah dibutuhkan kinerja yang bagus jika tidak nilai SKP akan kurang.

“Kenaikan pangkat bukan lagi hak dari PNS, tetapi merupakan penghargaan, sehingga ASN jika ingin naik pangkat berprestasi lah, ekspektasi pimpinan bisa dicapai oleh ASN berdasar tugas tugas pokok pimpinan,” ujarnya.

 

Selanjutnya dalam peningkatakan kualitas dan kapasitas pegawai, maka ASN harus punya kemampuan dalam menjalankan rencana -rencana kerja yang ditugaskan oleh pimpinan.

“Maka harus ada kerja sama, dalam organisasi adalah satu tim, jika ada yang pincang maka tujuan organisasi tidak tercapai,” terangnya.

Kata dia, pimpinan perlu memantau kinerja pegawainya, maka dari pantauan tadi, pimpinan harus melakukan evaluasi kinerja pegawainya.

“Jika pegawai tidak bisa melakukan tugasnya sesuai keinginan pimpinan, maka perlu pimpinan melakukan pengembangan ESDM, dengan memberikan pendidikan non formal, misalnya dengan mengikuti kursus komputer,” ucapnya.

SKP harus berjenjang dalam artian, bawahan tidak boleh melampaui pimpinan, maka setiap pegawai yang duduk di bagian kepegawaian harus memperhatikan hal ini.

“Setiap kenaikan pangkat harus terkonfir oleh atasanya, misalnya untuk naik pangkat ke 4A maka harus berpendidikan S2 mengikuti PIN  III atau mengikuti ujian Dinas ,” pungkasnya.

Ia menambahkan, saat ini pendampingan SKP akan berbasis online maka pelatihan nantinya diawali dengan manual terlebih dulu setelah itu barulah online, sehingga mau tidak mau kedepan akan diterapkan secara online artinya semua organisasi ASN harus mengunanan sistem yang ditetapkan.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi