SALAM
PAPUA (TIMIKA)– Ke depan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus diisi secara
online, tidak lagi offline. Dengan itu Pemerintah Distrik Mimika Miru (Miru)
menggelar sosialisasi SKP bagi staf kelurahan se-Distrik Miru yang diselenggarakan
di Hall Room Hotel Kanguru, Jalan Hasanuddin, Jumat (14/6/2024).
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Robert Kambu dalam
sambutan Bupati Mimika mengatakan, pelaksanaan manajemen ASN yang optimal,
harus memiliki lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan manajemen ASN. Melaksanakan
salah satu dari lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan ASN yaitu
sasaran kinerja pegawai (SKP), ini bentuk pemberitahuan pada ekspektasi
pimpinan dimana pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja berupa umpan balik.
Sosialisasi
ini adalah pembahasan terkait dengan memberikan pemahaman yang sama dalam
menyusun sasaran kinerja pegawai, dalam mengelola hasil evaluasi SKP yang
bertujuan, agar pegawai dalam proses pengurusan hak dan penghargaan tidak
mengalami kendala. Keseluruhan rangkaian sosialisasi ini dimaksudkan untuk
memberi kesempatan bagi para PNS agar memahami cara menyusun SKP dan bagaimana
cara menilainya.
“Pelaksanaan
sosialisasi ini, diharapkan mampu memberikan manfaat kepada seluruh peserta
dalam menjalankannya. Hal ini sangat penting dalam manajemen ASN agar lebih
optimal dalam pelaksanaannya dan tertuju kepada pimpinan dalam melakukan
pemantauan kinerja yang dilakukan, yaitu berupa feedback,” ujarnya.
Dengan
demikian pelaksanaan kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang nyata bagi peningkatan kualitas mutu aparatur sipil negara,
sehingga kedepannya aparatur sipil negara
dapat terus meningkatkan kinerja, berinovasi kreativitas, mampu bekerja
keras, bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan percepatan pelaksanaan
program pembangunan yang telah direncanakan serta memiliki berbagai kompetensi,
keunggulan dan keutamaan, dengan personel-personel yang loyal, profesional yang
mana keseluruhan hal ini sebagai bentuk implementasi serta suksesnya visi dan
misi kepala daerah.
“Saya
juga menyampaikan apresiasi, rasa bangga serta ucapan terimakasih kepada semua
pihak yang telah berkontribusi untuk pembangunan terkhusus pada bidang
peningkatan SDM pemerintah Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Sementara
itu, Sub Bidang Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Mimika, Ali Abdullah sebagai narasumber menjelasakan, sesuai
Permenpan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tolak ukur proses penilaian ASN, karena di
dalam UU disebutkan kenaikan bukanlah hak pegawai, namun penghargaan untuk
itulah dibutuhkan kinerja yang bagus jika tidak nilai SKP akan kurang.
“Kenaikan
pangkat bukan lagi hak dari PNS, tetapi merupakan penghargaan, sehingga ASN
jika ingin naik pangkat berprestasi lah, ekspektasi pimpinan bisa dicapai oleh
ASN berdasar tugas tugas pokok pimpinan,” ujarnya.
Selanjutnya
dalam peningkatakan kualitas dan kapasitas pegawai, maka ASN harus punya
kemampuan dalam menjalankan rencana -rencana kerja yang ditugaskan oleh
pimpinan.
“Maka
harus ada kerja sama, dalam organisasi adalah satu tim, jika ada yang pincang
maka tujuan organisasi tidak tercapai,” terangnya.
Kata
dia, pimpinan perlu memantau kinerja pegawainya, maka dari pantauan tadi,
pimpinan harus melakukan evaluasi kinerja pegawainya.
“Jika
pegawai tidak bisa melakukan tugasnya sesuai keinginan pimpinan, maka perlu
pimpinan melakukan pengembangan ESDM, dengan memberikan pendidikan non formal,
misalnya dengan mengikuti kursus komputer,” ucapnya.
SKP
harus berjenjang dalam artian, bawahan tidak boleh melampaui pimpinan, maka
setiap pegawai yang duduk di bagian kepegawaian harus memperhatikan hal ini.
“Setiap
kenaikan pangkat harus terkonfir oleh atasanya, misalnya untuk naik pangkat ke
4A maka harus berpendidikan S2 mengikuti PIN
III atau mengikuti ujian Dinas ,” pungkasnya.
Ia
menambahkan, saat ini pendampingan SKP akan berbasis online maka pelatihan
nantinya diawali dengan manual terlebih dulu setelah itu barulah online,
sehingga mau tidak mau kedepan akan diterapkan secara online artinya semua
organisasi ASN harus mengunanan sistem yang ditetapkan.
Penulis:
Evita
Editor:
Sianturi