SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)
Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menyebutkan wajar jika masyarakat
Mimika meminta agar adanya pemekaran Kabupaten Mimika Timur dan Kabupaten Mimika
Barat serta pembentukan Kotamadya.
Bahkan kata Agustinus, aspirasi itu sudah lama
disampaikan dan menjadi impian masyarakat di Kabupaten Mimika.
Selain kekayaan alam yang melimpah, APBD dan
PAD Kabupaten Mimika juga sangat fantastis. Hal itu sangat mendukung pemekaran
sehingga pembangunan bisa merata.
"Wajar saja kalau masyarakat minta
pemekaran karena Mimika mempunyai sumber daya alam yang luar biasa. Aspirasi
masyarakat itu sudah disampaikan sejak dulu bersamaan dengan perjuangan
pemekaran Provinsi Papua Tengah," kata Agustinus dalam rilisnya kepada salampapua.com,
Sabtu (15/6/2024).
Agustinus yang juga selaku Koordinator
Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua mengungkapkan, salah satu tugas MRP adalah
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal itu sudah diatur dalam
Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 pasal 20 huruf e yang berbunyi
"MRP memperhatikan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat,
kaum perempuan, umat beragama dan masyarakat pada umumnya yang berkaitan dengan
hak-hak dasar OAP serta tindak lanjut penyelesaiannya”.
Dia mengaku telah bertemu Presiden Joko Widodo
dan menyampaikan aspirasi masyarakat
terkait pemekaran tersebut.
"Timika sudah sangat layak menjadi Kotamadya.
Kebetulan beberapa hari lalu kami bertemu dengan Bapak Presiden dan pada
kesempatan itulah kami menyampaikan aspirasi masyarakat Mimika. Saya tegaskan
kami MRP sifatnya menyampaikan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada
bapak Presiden, berarti sangat keliru kalau ada orang yang salah mengartikan apa
yang kami lakukan," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy