SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menyebutkan wajar jika masyarakat Mimika meminta agar adanya pemekaran Kabupaten Mimika Timur dan Kabupaten Mimika Barat serta pembentukan Kotamadya.

Bahkan kata Agustinus, aspirasi itu sudah lama disampaikan dan menjadi impian masyarakat di Kabupaten Mimika.

Selain kekayaan alam yang melimpah, APBD dan PAD Kabupaten Mimika juga sangat fantastis. Hal itu sangat mendukung pemekaran sehingga pembangunan bisa merata.

"Wajar saja kalau masyarakat minta pemekaran karena Mimika mempunyai sumber daya alam yang luar biasa. Aspirasi masyarakat itu sudah disampaikan sejak dulu bersamaan dengan perjuangan pemekaran Provinsi Papua Tengah," kata Agustinus dalam rilisnya kepada salampapua.com, Sabtu (15/6/2024).

Agustinus yang juga selaku Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua mengungkapkan, salah satu tugas MRP adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 pasal 20 huruf e yang berbunyi "MRP memperhatikan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama dan masyarakat pada umumnya yang berkaitan dengan hak-hak dasar OAP serta tindak lanjut penyelesaiannya”.

Dia mengaku telah bertemu Presiden Joko Widodo dan menyampaikan aspirasi masyarakat  terkait pemekaran tersebut.

"Timika sudah sangat layak menjadi Kotamadya. Kebetulan beberapa hari lalu kami bertemu dengan Bapak Presiden dan pada kesempatan itulah kami menyampaikan aspirasi masyarakat Mimika. Saya tegaskan kami MRP sifatnya menyampaikan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada bapak Presiden, berarti sangat keliru kalau ada orang yang salah mengartikan apa yang kami lakukan," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy