SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Mimika KH. Muh Amin, AR, SAg SPd MM mengatakan, proses
pemotongan hewan Kurban di Timika telah menggunakan alat potong standar dan
sesuai dengan Hukum Islam.
Sebelum itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di 13
masjid di Timika, melihat kesiapan dan peralatan pemotongan hewan kurban.
“Kurang lebih 13 masjid yang sudah mengunakan alat potong
standar, salah satunya Masjid Miftahul Huda, sehingga tidak perlu membutuhkan
banyak orang untuk melakukan penyembelihan hewan. Dengan begitu, sapi yang akan
disembelih tidak merasa tersiksa, sehingga pemotongan hewan telah sesuai dengan
Hukum Islam,” ujarnya usai pemotongan hewan kurban di Masjid Miftahul Huda Jalan Hasanuddin, Senin
(17/6/2024).
Lanjutnya, Idul Adha tahun ini, umat Muslim yang ada di
Kabupaten Mimika hanya menyembelih, kurang lebih 200 ekor sapi, meski kebutuhan
setiap tahunnya 370 ekor. Kondisi ini sangat dimaklumi, mengingat adanya
larangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, memasok sapi dari luar Mimika, karena adanya penyakit
PMK.
“Itulah mengapa harga sapi menjadi mahal, tetapi sebanding
dengan kualitas sapi yang bertubuh
gemuk. Karena rata-rata, adalah sapi dari tahun lalu, dan semua sapi, memenuhi
Syariat Islam, tidak bercacat, “ ungkapnya.
Ia juga menyempatkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab
Mimika, dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang sudah
melakukan pemeriksaan Antermorten hingga
Postmorten.
“Pelaksanaan Idul Adha ini terhitung sejak tanggal 17-20,
jadi sepanjang itu, bisa melakukan pemotongan kurban. Sehingga tidak hanya hari
ini saja, dan makna dari penyembelihan hewan kurban ini, ialah kita menyembelih
sifat kebinatangan dalam diri kita, itulah makna dari berkurban. Dan
alhamdulillah, semua terlibat, dan hewan kurban ini diberikan juga kepada
saudara kita yang non muslim. Jadi tidak hanya untuk muslim saja,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi