SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika KH. Muh Amin, AR, SAg SPd MM mengatakan, proses pemotongan hewan Kurban di Timika telah menggunakan alat potong standar dan sesuai dengan Hukum Islam.

Sebelum itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di 13 masjid di Timika, melihat kesiapan dan peralatan pemotongan hewan kurban.

“Kurang lebih 13 masjid yang sudah mengunakan alat potong standar, salah satunya Masjid Miftahul Huda, sehingga tidak perlu membutuhkan banyak orang untuk melakukan penyembelihan hewan. Dengan begitu, sapi yang akan disembelih tidak merasa tersiksa, sehingga pemotongan hewan telah sesuai dengan Hukum Islam,” ujarnya usai pemotongan hewan kurban di Masjid  Miftahul Huda Jalan Hasanuddin, Senin (17/6/2024).

Lanjutnya, Idul Adha tahun ini, umat Muslim yang ada di Kabupaten Mimika hanya menyembelih, kurang lebih 200 ekor sapi, meski kebutuhan setiap tahunnya 370 ekor. Kondisi ini sangat dimaklumi, mengingat adanya larangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, memasok  sapi dari luar Mimika, karena adanya penyakit PMK.

“Itulah mengapa harga sapi menjadi mahal, tetapi sebanding dengan  kualitas sapi yang bertubuh gemuk. Karena rata-rata, adalah sapi dari tahun lalu, dan semua sapi, memenuhi Syariat Islam, tidak bercacat, “ ungkapnya.

Ia juga menyempatkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Mimika, dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang sudah melakukan  pemeriksaan Antermorten hingga Postmorten.

“Pelaksanaan Idul Adha ini terhitung sejak tanggal 17-20, jadi sepanjang itu, bisa melakukan pemotongan kurban. Sehingga tidak hanya hari ini saja, dan makna dari penyembelihan hewan kurban ini, ialah kita menyembelih sifat kebinatangan dalam diri kita, itulah makna dari berkurban. Dan alhamdulillah, semua terlibat, dan hewan kurban ini diberikan juga kepada saudara kita yang non muslim. Jadi tidak hanya untuk muslim saja,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi