SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua
Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
menggelar sosialisasi implementasi perizinan melalui online single submission
risk based approach (PSS RBA) dan pengawasan perizinan berusaha laporan kegiatan
penanaman modal (LKPM).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala
DPMPTSP Provinsi Papua Tengah Syahrial dan diikuti oleh para pelaku usaha serta
yang menjadi narasumber adalah Plh Koordinator Penanaman Modal Provinsi Papua
Tengah Dessy Tebay, yang dilaksanakan di Balai Room Hotel Horison Ultima Timika,
Selasa (11/6/2024).
Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Syahrial
mengatakan kegiatan ini merupakan program dan langkah strategis DPMPTSP dalam
mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan dan pengawasan secara online
melalui sistem oss (online single submission).
Penerapan perizinan secara online merupakan
amanat pemerintah yang tertuang dalam undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun
2020 beserta perubahannya, peraturan pemerintah
nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko dan pp nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah.
"Sistem Oss bertujuan untuk mensinergikan
layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha sehingga
pelaku usaha dapat melaksanakan semua proses perizinan dan
kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam sistem OSS RBA termasuk juga
penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara rutin,"
ujarnya.
Syahrial menjelaskan, tujuan sosialisasi ini
adalah untuk memberikan informasi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi
pelaku usaha di Provinsi Papua Tengah tentang perizinan berusaha yang harus
dimiliki dan kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
secara berkala dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
“Kami juga berharap peserta yang hadir dapat
memahami bagaimana alur pengurusan izin usaha melalui OSS RBA dengan baik.
Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha diharapkan peluang
terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan
pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ungkapnya.
Selain itu, juga diharapkan dengan sistem OSS
RBA, iklim usaha di Provinsi Papua Tengah menjadi semakin kondusif, memudahkan
usaha baik mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar untuk memulai
usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi sehingga Provinsi
Papua Tengah lebih maju.
"Untuk meningkatkan investasi di daerah,
selain kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha dalam pengurusan izin, yang
perlu diperhatikan juga yaitu kewajiban para pelaku usaha dalam penyampaian
laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang dilakukan secara
rutin/berkala," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bawah pentingnya
laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pemerintah yaitu sebagai, sumber
informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara
berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber
informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dan sumber informasi yang
dipertimbangkan dalam menentukan arah.
"Kepada peserta sosialisasi agar dapat
mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan waktu dan
kegiatan yang ada, sehingga lebih memahami dan dapat melaksanakan perizinan
berusaha melalui oss berbasis risiko dengan tepat dan benar,“ harapnya.
Sementara itu, Dessy Tebay selaku Narasumber
mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para pelaku usaha ini bisa melakukan
proses pendaftaran hingga penginputan kegiatan usahanya, sehingga para pelaku
usaha memiliki ijin dan wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya, serta
laporan LKPM ini terdiri dari dua yaitu untuk UMK yang dilaporkan per 6 bulan,
dan untuk non UMK skala menengah dan besar dilaporkan per triwulan sebanyak 4
kali.
"Karena LKPM ini adalah media komunikasi
antara pemerintah dan para pelaku usaha baik pemerintah Provinsi, Kabupaten dan
Kota, kami berharap apa yang disosialisasikan dapat diterapkan dalam
usahanya," pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy