SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi implementasi perizinan melalui online single submission risk based approach (PSS RBA) dan pengawasan perizinan berusaha laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah Syahrial dan diikuti oleh para pelaku usaha serta yang menjadi narasumber adalah Plh Koordinator Penanaman Modal Provinsi Papua Tengah Dessy Tebay, yang dilaksanakan di Balai Room Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (11/6/2024).

Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Syahrial mengatakan kegiatan ini merupakan program dan langkah strategis DPMPTSP dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan dan pengawasan secara online melalui sistem oss (online single submission).

Penerapan perizinan secara online merupakan amanat pemerintah yang tertuang dalam undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 beserta perubahannya, peraturan pemerintah  nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan pp nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

"Sistem Oss bertujuan untuk mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua proses perizinan dan kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam sistem OSS RBA termasuk juga penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara rutin," ujarnya.

Syahrial menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi pelaku usaha di Provinsi Papua Tengah tentang perizinan berusaha yang harus dimiliki dan kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

“Kami juga berharap peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur pengurusan izin usaha melalui OSS RBA dengan baik. Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha diharapkan peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ungkapnya.

Selain itu, juga diharapkan dengan sistem OSS RBA, iklim usaha di Provinsi Papua Tengah menjadi semakin kondusif, memudahkan usaha baik mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi sehingga Provinsi Papua Tengah lebih maju.

"Untuk meningkatkan investasi di daerah, selain kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha dalam pengurusan izin, yang perlu diperhatikan juga yaitu kewajiban para pelaku usaha dalam penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang dilakukan secara rutin/berkala," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan bawah pentingnya laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pemerintah yaitu sebagai, sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dan sumber informasi yang dipertimbangkan dalam menentukan arah.

"Kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan waktu dan kegiatan yang ada, sehingga lebih memahami dan dapat melaksanakan perizinan berusaha melalui oss berbasis risiko dengan tepat dan benar,“ harapnya.

Sementara itu, Dessy Tebay selaku Narasumber mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para pelaku usaha ini bisa melakukan proses pendaftaran hingga penginputan kegiatan usahanya, sehingga para pelaku usaha memiliki ijin dan wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya, serta laporan LKPM ini terdiri dari dua yaitu untuk UMK yang dilaporkan per 6 bulan, dan untuk non UMK skala menengah dan besar dilaporkan per triwulan sebanyak 4 kali.

"Karena LKPM ini adalah media komunikasi antara pemerintah dan para pelaku usaha baik pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, kami berharap apa yang disosialisasikan dapat diterapkan dalam usahanya," pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy