SALAM PAPUA (TIMIKA)- Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS), serta berbagai regulasi terbaru seperti Peraturan Kepala BKN Nomor 4
Tahun 2023 dan Peraturan MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, periodisasi kenaikan
pangkat PNS mengalami perubahan signifikan mulai 1 Januari 2024.
Dari beberapa regulasi tersebut Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Papua Tengah menggelar sosialisasi kenaikan pangkat PNS, yang
dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (4/6/2024). Kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari, menghadirkan narasumber dari Kantor
Regional IX Badan Kepegawaian Negara Jayapura (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Roland James dalam sambutan Pj Gubernur
Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk memangkas
proses dan mempercepat layanan kepegawaian, dengan meningkatkan frekuensi
kenaikan pangkat dari dua periode menjadi enam periode dalam satu tahun.
Langkah ini diimplementasikan melalui Sistem Informasi ASN
(SIASN), yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam
manajemen kepegawaian. Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan
atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
“Dengan adanya peningkatan periodisasi, PNS kini memiliki
kesempatan lebih besar untuk mengajukan kenaikan pangkat sepanjang tahun,
asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini, lanjutnya,
Pemprov Papua Tengah melalui BKPSDM, menyelenggarakan sosialisasi yang
bertujuan memberikan penjelasan serta menyamakan persepsi terkait pengurusan
kenaikan pangkat PNS.
“Sosialisasi ini juga berfungsi sebagai forum untuk
menjabarkan serta mencari solusi atas hambatan yang mungkin dihadapi dalam
pelaksanaan kenaikan pangkat di wilayah Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya.
Ia menyatakan, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan
motivasi dan kinerja PNS di wilayah tersebut.
"Dengan adanya enam periode kenaikan pangkat dalam satu
tahun, PNS memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan penghargaan atas
kinerja mereka. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan
profesionalisme dan kinerja aparatur sipil negara," ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pegawai
dari seluruh instansi di Provinsi Papua Tengah. Mereka mendapatkan penjelasan
mendetail tentang mekanisme baru ini, termasuk persyaratan dan prosedur yang
harus dipenuhi untuk pengajuan kenaikan pangkat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh PNS di Provinsi Papua Tengah dapat memahami dan memanfaatkan perubahan periodisasi kenaikan pangkat ini dengan baik, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi