SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Bagian Tata Usaha di
RSUD Mimika, dr. Ruth D.H Ramba menjelaskan, hingga saat ini Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika belum memiliki Dokter Spesialis Kejiwaan,
sehingga RSUD belum bisa mengeluarkan surat kesehatan jiwa bagi calon kepala daerah
dan juga wakil, sebagai salah syarat maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pilkada) 2024.
Hal ini diungkapkannya saat mewakili Direktur RSUD Mimika,
dr Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, MKes saat membawakan materi pada kegiatan
sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hotel Horison Ultima, Senin
(22/4/2024).
“Kami sampai sekarang belum memiliki dokter kesehatan jiwa, sehingga
nanti saat Balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengurus surat tersebut,
kita akan berencana untuk bekerja sama dengan rumah sakit jiwa di Jayapura,“ujarnya.
Namun untuk pemeriksaan fisik dapat dilakukan di RSUD. Untuk
satu kali pemeriksaan Bakal Calon Kepala Daerah harus membayar Rp 105 ribu.
“Kalau tadi disebutkan ada pemeriksaan fisik dapat dilakukan
di RSUD, satu kali pemeriksaan dikenakan harga Rp 105 ribu, tapi untuk
pemeriksaan lainnya, kami menunggu aturan dari KPU,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus
Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, terkait pemeriksaan kesehatan KPU belum
menerima Juknisnya, sehingga hal tersebut akan ia koordinasikan kembali bersama
pihak RSUD.
“Nanti kita bicarakan kembali, apakah ada pemeriksaan
jantung dan lain-lain, sementara Juknis belum kami terima dari KPU Pusat. Yang
jelas untuk tes kesehatan jiwa kemungkinan akan sama seperti Pemilu lalu,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

