SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika Johannes Rettob
menegaskan, Surat Keputusan (SK) yang dibuat oleh pejabat Bupati lama mulai Bulan
September sampai dengan Desember yang telah dilaksanakan pelantikan telah
dibatalkan oleh Ombudsman.
Hal ini ditegaskan Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM
saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3, Senin
(15/7/2024).
Johannes mengatakan, SK yang telah dijalankan, telah
dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, dimana Ombudsman menyatakan bahwa SK
tersebut cacat administrasi dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Mimika.
“Semua SK telah dikembalikan karena saat dilakukan
pemerikasaan semua berkas maladministrasi. Kalau dikembalikan, maka
rekomendasinya yah harus dibatakaln jabatannya,” ujarnya.
Menurutnya, karena sudah dibatalkan maka seharusnya pejabat
kembalikan jabatan yang berikan, dan permasalahan pelantikan nanti diberikan.
“Kita jalan saja, kalau merasa jabatan yang dipegang saat
ini maladministrasi maka seharusnya dilepaskan. Kalau untuk OPD karena Pejabat
Tinggi Pratama, jadi mereka harus melalui satu proses yang dilakukan. Yang
jelas ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi KASN,” ungkapnya.
Selanjutnya ia kembali menegaskan, kepada semua OPD untuk
segera mengerjakan dokumen APBD-P, sehingga segera dibahas oleh DPRD sebelum
masa jabatannya berakhir di 6 September.
“Saya mau segera APBD-P diparipurnakan, dan APBD Induk 2025
segera dibahas, karena DPRD lama masa jabatannya selesai di Bulan Oktober,
jangan sampai DPRD baru yang bahas, karena nanti lama menunggu, sebab mereka
mendapatkan Bimtek dulu baru bisa melakukan pekerjaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk semua ASN bekerja sesuai aturan
sehingga dapat bekerja dan melayani masyarakat dengan tulus serta selalu
tanamkan birokrasi yang benar.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi