SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan, Surat Keputusan (SK) yang dibuat oleh pejabat Bupati lama mulai Bulan September sampai dengan Desember yang telah dilaksanakan pelantikan telah dibatalkan oleh Ombudsman.

Hal ini ditegaskan Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3, Senin (15/7/2024).

Johannes mengatakan, SK yang telah dijalankan, telah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, dimana Ombudsman menyatakan bahwa SK tersebut cacat administrasi dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

“Semua SK telah dikembalikan karena saat dilakukan pemerikasaan semua berkas maladministrasi. Kalau dikembalikan, maka rekomendasinya yah harus dibatakaln jabatannya,” ujarnya.

Menurutnya, karena sudah dibatalkan maka seharusnya pejabat kembalikan jabatan yang berikan, dan permasalahan pelantikan nanti diberikan.

“Kita jalan saja, kalau merasa jabatan yang dipegang saat ini maladministrasi maka seharusnya dilepaskan. Kalau untuk OPD karena Pejabat Tinggi Pratama, jadi mereka harus melalui satu proses yang dilakukan. Yang jelas ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi KASN,” ungkapnya.

Selanjutnya ia kembali menegaskan, kepada semua OPD untuk segera mengerjakan dokumen APBD-P, sehingga segera dibahas oleh DPRD sebelum masa jabatannya berakhir di 6 September.

“Saya mau segera APBD-P diparipurnakan, dan APBD Induk 2025 segera dibahas, karena DPRD lama masa jabatannya selesai di Bulan Oktober, jangan sampai DPRD baru yang bahas, karena nanti lama menunggu, sebab mereka mendapatkan Bimtek dulu baru bisa melakukan pekerjaannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk semua ASN bekerja sesuai aturan sehingga dapat bekerja dan melayani masyarakat dengan tulus serta selalu tanamkan birokrasi yang benar.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi