SALAM PAPUA (TIMIKA ) - Polsek Mimika menggelar sosialisasi pencegahan aksi perundungan (bullying) bagi pelajar kelas IV, V dan VI SD Inpres Koperapoka I Timika, Kabupaten Mimika, Jumat (26/7/2024).

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong mengatakan bahwa aksi bullying menjadi isu nasional yang tidak bisa disepelekan dan harus dicegah, bahkan dihilangkan dalam kehidupan sosial termasuk di sekolah.

Anak-anak sekolah perlu mengetahui terkait arti bullying, kata atau kalimat serta tindakan yang tidak boleh dilakukan. Anak-anak sekolah juga perlu mengetahui, bahwa aksi bullying bisa dijerat hukum pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"SD Inpres Koperapoka I berusaha memerangi bullying dengan menggandeng Polsek Mimika Baru untuk memberikan pemahaman dan penjelasan serta bahaya bullying. Bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik dan mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita. Itu sama sekali tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah," kata AKP Limbong, Jumat (26/7/2024).

Materi yang disampaikan bermaksud untuk dijadikan pedoman dan dasar para murid, sehingga tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang.

"Tindakan Bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa. Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini murid SD Inpres Koperapoka I dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku di sekolah ataupun di kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy