SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah hingga kini belum menerapkan kebijakan pola kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah maupun Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kebijakan sebelum ada pedoman resmi dari pemerintah pusat.

“Kita belum bisa memberikan aturan apa pun karena harus membaca edaran terlebih dahulu. Bagaimana mekanisme pelaksanaannya, apakah seperti masa pandemi COVID-19 dengan sistem shift atau separuh waktu (fifty-fifty),” ujar Sumule di Nabire, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah edaran dari Kemendagri diterima, Pemprov Papua Tengah akan segera menyusun kebijakan turunan dan menerbitkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua Tengah.

“Pada prinsipnya, kita masih menunggu edaran resmi dari pusat,” katanya.

Menurut Sumule, kebijakan WFH maupun WFA saat ini masih dalam tahap pematangan di tingkat kementerian dan memerlukan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) agar dapat diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Ia menekankan pentingnya petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar implementasi kebijakan tidak mengganggu pelayanan publik, terutama di daerah dengan kondisi geografis dan infrastruktur digital yang terbatas seperti Papua Tengah.

“Detail juknis sangat krusial, sehingga pelayanan publik tetap berjalan meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, karakteristik wilayah Papua Tengah yang memiliki tantangan akses dan jaringan komunikasi juga menjadi pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Jika surat edaran dari pemerintah pusat telah diterbitkan, maka kita segera melakukan koordinasi untuk realisasinya,” tambahnya.

Hingga saat ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih menjalankan tugas secara luring di kantor masing-masing sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Diketahui, kebijakan WFH dan WFA menjadi salah satu opsi pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang meningkat, sekaligus mengurangi beban mobilitas kendaraan.

Sebagai informasi, Work From Home (WFH) merupakan sistem kerja jarak jauh dari rumah, sedangkan Work From Anywhere (WFA) memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun di luar kantor, seperti kafe, ruang kerja bersama, maupun luar kota.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi