SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz
2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga terkait
dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026,
AKBP Andria, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap pada 25–26
Maret 2026 dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM
(40), HM (53), dan AKW (51).
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda
dalam jaringan ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus
sebelumnya yang berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di
sejumlah wilayah Papua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO,
SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi
amunisi ilegal. Sementara tersangka HM diduga sebagai penyedia atau penjual
amunisi.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman
secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Andria.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah
barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan
yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal
20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam
tindak pidana.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani,
menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata
dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan
terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026,
Adarma Sinaga, memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap
jaringan yang lebih luas.
“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara
terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan
dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan
keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat
untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk
apa pun, karena selain melanggar hukum juga berpotensi memicu konflik serta
mengancam keselamatan warga sipil.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan
aparat dalam menekan peredaran senjata ilegal serta menjaga stabilitas keamanan
di wilayah Papua.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


