SALAM
PAPUA (TIMIKA) - DPRD Mimika menggelar Rapat Paripurna
I Masa Sidang II tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati Mimika dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP-APBD)
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD
Mimika, Rabu (1/7/2024).
Rapat dibuka Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,
dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme serta Wakil Ketua II
DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan. Turut hadir Bupati Mimika Johannes Rettob, para
anggota DPRD Mimika, pimpinan OPD lingkup Pemkab Mimika, Forkopimda Mimika dan perwakilan
dari unsur Partai Politik.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam
sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ dan Ranperda merupakan agenda tahunan
yang dilakukan terhadap pelaksanaan pembangunan Kabupaten Mimika, sebab kinerja
dan program kegiatan menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagai
orientasi kinerja.
“LKPJ sebagai dasar dari progres pembangunan
selama 1 tahun terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, untuk
itu DPRD menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah
yang telah menyiapkan materi LKPJ Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
DPRD kemudian akan melakukan evaluasi pencapaian
indikator kinerja yang selanjutnya akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Mimika untuk tahun mendatang dalam rangka mewujudkan tujuan
dan takaran pembangunan. Sedangkan pengawasan APBD merupakan tindakan untuk
pengelolaan keuangan daerah untuk mengetahui realisasinya sesuai dengan rencana.
“Secara normatif mekanisme pertanggungjawaban
pelaksanaan LKPJ merupakan serangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh
instansi badan pemeriksaan keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri serta
DPRD,” ungkapnya.
Sementata itu, Bupati Mimika Johannes Rettob memberi
apresiasi kepada DPRD Mimika dan juga masyarakat Mimika yang telah bersinergi
dalam pembangunan di Kabupaten Mimika.
Sebagaimana diketahui bahwa LKPJ Mimika
merupakan kewajiban pemerintah yang menjadi agenda tahunan sesuai amanat
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan
pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengeluaran pengelolaan keuangan daerah
yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah
tahun anggaran berjalan.
“Kami menyampaikan kewajiban sesuai amanat
undang-undang yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK Provinsi Papua dan laporan
hasil pemeriksaan LKPJ di serahkan pada 5 Juli 2024 mendapatkan hasil audit
opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya berturut-turut. Tentunya
pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran kita bersama,” ujarnya.
Adapun gambaran secara umum mengenai
pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset,
kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Mimika, adalah
sebagai berikut:
- Pendapatan daerah dianggarkan Rp
5.927.151.606.261 dan terealisasi sebesar Rp 6.052.755.632.529,33 atau 102,12%.
- Belanja daerah dianggarkan senilai Rp
7.197.481.873.864,00, dan terealisasi sebesar Rp 6.119.180.929.670,84 atau
85,02%.
- Dari total realisasi pendapatan daerah dan
realisasi belanja daerah tahun anggaran 2023 maka dihasilkan defisit sebesar Rp
66.425.297.141,51.
- Sementara untuk penerimaan pembiayaan tahun
anggaran 2023 dianggarkan senilai Rp 1.282.730.267.603,00 yang bersumber dari SiLPA
tahun anggaran 2022 terealisasi senilai Rp 1.282.730.159.527,71 atau 100%.
- Pengeluaran pembiayaan dianggarkan senilai Rp
12.400.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah
daerah pada badan usaha milik daerah, terealisasi sebesar Rp 6.400.000.000,00 atau
51,61%.
- Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan
selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar
Rp 1.276.330.159.527,71.
- Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran
pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan defisit sebesar Rp
66.425.297.141,51 dan pembiayaan netto sebesar Rp 1.282.730.159.527,71. Maka
saldo SiLPA tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 1.209.904.862.386,20.
Sedangkan untuk posisi aset, kewajiban dan
ekuitas Pemerintah Kabupaten Mimika per 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
- Jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp
10.898.186.402.103,17, dan jumlah kewajiban sebesar Rp 127.579.204.133,00,
sementara untuk jumlah ekuitas sebesar Rp 10.770.607.197.970,20.
Selaku pimpinan eksekutif, Bupati mengajak
pihak legislatif, yudikatif, aparat keamanan, masyarakat dan seluruh stakeholder
di Kabupaten Mimika, dengan semangat emeneme yauware, agar bersama-sama bahu
membahu bekerja sama menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membenahi
kondisi internal maupun eksternal, dalam rangka memperkuat komitmen membangun
Kabupaten Mimika tercinta demi terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan
Sejahtera.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy