SALAM PAPUA (TIMIKA) - DPRD Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Mimika, Rabu (1/7/2024).

Rapat dibuka Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme serta Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan. Turut hadir Bupati Mimika Johannes Rettob, para anggota DPRD Mimika, pimpinan OPD lingkup Pemkab Mimika, Forkopimda Mimika dan perwakilan dari unsur Partai Politik.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ dan Ranperda merupakan agenda tahunan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pembangunan Kabupaten Mimika, sebab kinerja dan program kegiatan menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagai orientasi kinerja.

“LKPJ sebagai dasar dari progres pembangunan selama 1 tahun terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, untuk itu DPRD menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah yang telah menyiapkan materi LKPJ Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

DPRD kemudian akan melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja yang selanjutnya akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika untuk tahun mendatang dalam rangka mewujudkan tujuan dan takaran pembangunan. Sedangkan pengawasan APBD merupakan tindakan untuk pengelolaan keuangan daerah untuk mengetahui realisasinya sesuai dengan rencana.

“Secara normatif mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan LKPJ merupakan serangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi badan pemeriksaan keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri serta DPRD,” ungkapnya.

Sementata itu, Bupati Mimika Johannes Rettob memberi apresiasi kepada DPRD Mimika dan juga masyarakat Mimika yang telah bersinergi dalam pembangunan di Kabupaten Mimika.

Sebagaimana diketahui bahwa LKPJ Mimika merupakan kewajiban pemerintah yang menjadi agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengeluaran pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berjalan.

“Kami menyampaikan kewajiban sesuai amanat undang-undang yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK Provinsi Papua dan laporan hasil pemeriksaan LKPJ di serahkan pada 5 Juli 2024 mendapatkan hasil audit opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya berturut-turut. Tentunya pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran kita bersama,” ujarnya.

Adapun gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Mimika, adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan daerah dianggarkan Rp 5.927.151.606.261 dan terealisasi sebesar Rp 6.052.755.632.529,33 atau 102,12%.
  • Belanja daerah dianggarkan senilai Rp 7.197.481.873.864,00, dan terealisasi sebesar Rp 6.119.180.929.670,84 atau 85,02%.
  • Dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2023 maka dihasilkan defisit sebesar Rp 66.425.297.141,51.
  • Sementara untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 dianggarkan senilai Rp 1.282.730.267.603,00 yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran 2022 terealisasi senilai Rp 1.282.730.159.527,71 atau 100%.
  • Pengeluaran pembiayaan dianggarkan senilai Rp 12.400.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, terealisasi sebesar Rp 6.400.000.000,00 atau 51,61%.
  • Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.276.330.159.527,71.
  • Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan defisit sebesar Rp 66.425.297.141,51 dan pembiayaan netto sebesar Rp 1.282.730.159.527,71. Maka saldo SiLPA tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 1.209.904.862.386,20.

Sedangkan untuk posisi aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mimika per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

  • Jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp 10.898.186.402.103,17, dan jumlah kewajiban sebesar Rp 127.579.204.133,00, sementara untuk jumlah ekuitas sebesar Rp 10.770.607.197.970,20.

Selaku pimpinan eksekutif, Bupati mengajak pihak legislatif, yudikatif, aparat keamanan, masyarakat dan seluruh stakeholder di Kabupaten Mimika, dengan semangat emeneme yauware, agar bersama-sama bahu membahu bekerja sama menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membenahi kondisi internal maupun eksternal, dalam rangka memperkuat komitmen membangun Kabupaten Mimika tercinta demi terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy