SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi penyusunan visi, misi dan program Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan di Hotel Ultima, Selasa (23/7/2024).

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) dengan narasumber dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling. Yohanna menjelaskan, penyusunan visi misi dan program kepala daerah hendaknya, harus mengacu kepada RPJPD Mimika 2025-2045. Sehingga calon kepala daerah perlu mendapatkan sosialisasi RPJPD.

Penyusunan RPJPD diamanatkan dalam undang-undang, bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan, salah satunya meliputi RPJPD untuk 20 tahun mendatang. Selain itu, wajib juga menyusun RPJMD jangka waktu 5 tahun dan RKPD jangka waktu 1 tahun

“RPJPD merupakan penjagaan visi misi penjagaan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan. Visi ini adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan diakhir pemerintahan, sedangkan misi adalah upaya untuk mencapai visi. Sementara arah kebijakan adalah kerangka pikirkan dalam mengantisipasi isu yang ada,” ujarnya.

RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen jangka panjang yang bersifat strategis dalam menata dan memanfaatkan seluruh potensi, dalam mencapai tujuan pembagunan untuk 20 tahun ke depan. Sehingga nantinya bisa menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, dan selanjutnya RPJPD ini harus berkaitan dengan semua dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Maka di setiap calon bupati harus menjadikan RPJPD sebagai pedoman dalam menyusun visi dan misi, selanjutnya penyusunan strategi perangkat daerah, dan penyelengaraan pemerintah daerah tidak boleh keluar dari rencana pembangunan,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, visi dan misi calon bupati dan wakil bupati harus dilampirkan saat pendaftaran. Sehingga visi dan misi tersebut harus sejalan dengan RPJPD. Penyerahan visi dan misi ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang, sehingga Parpol harus mencermati visi dan misi pasangan calon Kepala Daerah.

“Saat penyerahan dokumen nantinya, apabila visi dan misi tidak sesuai RPJPD, maka akan kami kembalikan dan harus diperbaiki selama batas pendaftaran, jelas saat seleksi dokumen visi mis akan kami libatkan Bappeda,” ujarnya.

Hiro juga mengarahkan agar masing-masing Parpol dapat melakukan konsultasi dengan Bappeda, untuk RPJPD, sebab hal tersebut bukan ranah KPU.

“RPJPD merupakan ranah Bappeda, jadi saya harap Parpol dapat berkonsultasi langsung ke Bappeda,“pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi