SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika menggelar sosialisasi penyusunan visi, misi dan program Bakal Calon
(Balon) Bupati dan Wakil Bupati sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan di Hotel Ultima, Selasa (23/7/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Partai Politik
(Parpol) dengan narasumber dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling. Yohanna menjelaskan, penyusunan
visi misi dan program kepala daerah hendaknya, harus mengacu kepada RPJPD
Mimika 2025-2045. Sehingga calon kepala daerah perlu mendapatkan sosialisasi
RPJPD.
Penyusunan RPJPD diamanatkan dalam undang-undang, bahwa
pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan, salah satunya
meliputi RPJPD untuk 20 tahun mendatang. Selain itu, wajib juga menyusun RPJMD
jangka waktu 5 tahun dan RKPD jangka waktu 1 tahun
“RPJPD merupakan penjagaan visi misi penjagaan jangka
panjang untuk 20 tahun ke depan. Visi ini adalah rumusan umum mengenai keadaan
yang diinginkan diakhir pemerintahan, sedangkan misi adalah upaya untuk
mencapai visi. Sementara arah kebijakan adalah kerangka pikirkan dalam
mengantisipasi isu yang ada,” ujarnya.
RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen jangka panjang yang
bersifat strategis dalam menata dan memanfaatkan seluruh potensi, dalam
mencapai tujuan pembagunan untuk 20 tahun ke depan. Sehingga nantinya bisa
menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, dan selanjutnya RPJPD ini harus berkaitan
dengan semua dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Maka di setiap calon bupati harus menjadikan RPJPD sebagai
pedoman dalam menyusun visi dan misi, selanjutnya penyusunan strategi perangkat
daerah, dan penyelengaraan pemerintah daerah tidak boleh keluar dari rencana
pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus
Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, visi dan misi calon bupati dan wakil bupati
harus dilampirkan saat pendaftaran. Sehingga visi dan misi tersebut harus
sejalan dengan RPJPD. Penyerahan visi dan misi ini juga telah diatur di dalam
Undang-Undang, sehingga Parpol harus mencermati visi dan misi pasangan calon
Kepala Daerah.
“Saat penyerahan dokumen nantinya, apabila visi dan misi
tidak sesuai RPJPD, maka akan kami kembalikan dan harus diperbaiki selama batas
pendaftaran, jelas saat seleksi dokumen visi mis akan kami libatkan Bappeda,”
ujarnya.
Hiro juga mengarahkan agar masing-masing Parpol dapat
melakukan konsultasi dengan Bappeda, untuk RPJPD, sebab hal tersebut bukan
ranah KPU.
“RPJPD merupakan ranah Bappeda, jadi saya harap Parpol dapat
berkonsultasi langsung ke Bappeda,“pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

