SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam konflik sosial di Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai.

Penegasan tersebut disampaikan Tabuni menyusul keterlibatan sejumlah ASN dalam konflik antarwarga yang terjadi di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Puncak, kata dia, telah mengantongi nama-nama ASN yang diduga terlibat, mulai dari pejabat eselon III, mantan pejabat, hingga oknum anggota DPR.

“Dalam konflik internal di Kwamki Narama, kami menemukan ada beberapa pegawai negeri yang terlibat. Nama-nama mereka sudah kami catat dan akan segera kami berikan teguran,” ujar Nenu Tabuni saat ditemui, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, sanksi awal yang diberikan berupa teguran tertulis. Namun, apabila setelah teguran tersebut para ASN masih terlibat dalam tindakan serupa, maka pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas.

“Sesuai aturan disiplin ASN, jika sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran, maka kami akan mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan dari status ASN,” tegasnya.

Menurut Tabuni, sebagai aparatur negara, ASN seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat memicu konflik sosial.

“ASN sudah memahami bahwa mereka tidak boleh memberikan contoh buruk kepada masyarakat. Mereka dilarang keras terlibat dalam perang-perang atau konflik seperti ini,” katanya.

Selain menyoroti keterlibatan ASN, Pemkab Puncak juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat Puncak yang datang ke Timika terkait konflik tersebut agar segera kembali ke daerah asal setelah prosesi adat selesai.

“Mereka bukan penduduk Timika. Kami sudah imbau, setelah ritual adat diselesaikan, masyarakat segera kembali ke Puncak agar tidak memicu konflik lanjutan,” pungkas Tabuni.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi