SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak,
Nenu Tabuni, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti
terlibat dalam konflik sosial di Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, akan dikenai
sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai.
Penegasan tersebut disampaikan Tabuni menyusul keterlibatan
sejumlah ASN dalam konflik antarwarga yang terjadi di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Puncak, kata dia, telah mengantongi nama-nama ASN yang
diduga terlibat, mulai dari pejabat eselon III, mantan pejabat, hingga oknum
anggota DPR.
“Dalam konflik internal di Kwamki Narama, kami menemukan ada
beberapa pegawai negeri yang terlibat. Nama-nama mereka sudah kami catat dan
akan segera kami berikan teguran,” ujar Nenu Tabuni saat ditemui, Senin
(12/1/2026).
Ia menjelaskan, sanksi awal yang diberikan berupa teguran
tertulis. Namun, apabila setelah teguran tersebut para ASN masih terlibat dalam
tindakan serupa, maka pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah lebih
tegas.
“Sesuai aturan disiplin ASN, jika sudah ditegur tetapi masih
melakukan pelanggaran, maka kami akan mengusulkan kepada Bupati untuk
memberhentikan yang bersangkutan dari status ASN,” tegasnya.
Menurut Tabuni, sebagai aparatur negara, ASN seharusnya
menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan tidak terlibat dalam aktivitas
yang dapat memicu konflik sosial.
“ASN sudah memahami bahwa mereka tidak boleh memberikan
contoh buruk kepada masyarakat. Mereka dilarang keras terlibat dalam
perang-perang atau konflik seperti ini,” katanya.
Selain menyoroti keterlibatan ASN, Pemkab Puncak juga telah
memberikan imbauan kepada masyarakat Puncak yang datang ke Timika terkait
konflik tersebut agar segera kembali ke daerah asal setelah prosesi adat
selesai.
“Mereka bukan penduduk Timika. Kami sudah imbau, setelah
ritual adat diselesaikan, masyarakat segera kembali ke Puncak agar tidak memicu
konflik lanjutan,” pungkas Tabuni.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

