SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yayasan Bantuan Hukum (YBH)
Cenderawasih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat
Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Timika dalam
rangka penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan
Negeri Kota Timika, Senin (12/1/2026), dan ditujukan bagi masyarakat kurang
mampu yang membutuhkan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis.
Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, Putu
Mahendra, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan pelaksanaan amanat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, guna memastikan
masyarakat pencari keadilan memperoleh layanan hukum tanpa dipungut biaya.
“MoU ini dilakukan setiap tahun berdasarkan hasil pelelangan
dari Mahkamah Agung. Setelah yayasan memenangkan tender dan melewati masa
sanggah, barulah dilakukan penandatanganan kerja sama,” jelas Putu.
Ia menambahkan, saat ini YBH Cenderawasih menjadi lembaga
yang memenangkan tender penyelenggaraan Posbakum di Pengadilan Negeri Kota
Timika.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Putu berharap masyarakat
tidak mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum dapat memperoleh
pendampingan hukum secara maksimal.
“Bantuan hukum tidak hanya diberikan di ruang persidangan,
tetapi juga berupa konsultasi dan pemberian nasihat hukum di Posbakum.
Masyarakat yang belum memahami prosedur hukum dapat mengajukan permohonan
bantuan kepada YBH,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua YBH Cenderawasih, Ria Aritonang, S.E.,
S.H., M.H., menyebut penandatanganan MoU Posbakum dengan PN Kota Timika sebagai
langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat
kurang mampu.
Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud
nyata komitmen pengadilan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan
berkeadilan.
“Layanan Posbakum meliputi pemberian informasi hukum,
konsultasi hukum, serta bantuan penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam
proses persidangan. Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi merasa takut atau
bingung saat berhadapan dengan hukum,” ungkap Ria.
Ia menegaskan, YBH Cenderawasih siap memberikan pendampingan
hukum secara profesional, bertanggung jawab, dan mudah diakses oleh masyarakat
Kota Timika.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga
peradilan. Sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum merupakan kunci
terwujudnya keadilan yang merata,” katanya.
Ria menambahkan, melalui MoU ini, Pengadilan Negeri Kota
Timika tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga berperan sebagai
pelayan masyarakat dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

