SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Cenderawasih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Timika dalam rangka penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (12/1/2026), dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis.

Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, Putu Mahendra, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, guna memastikan masyarakat pencari keadilan memperoleh layanan hukum tanpa dipungut biaya.

“MoU ini dilakukan setiap tahun berdasarkan hasil pelelangan dari Mahkamah Agung. Setelah yayasan memenangkan tender dan melewati masa sanggah, barulah dilakukan penandatanganan kerja sama,” jelas Putu.

Ia menambahkan, saat ini YBH Cenderawasih menjadi lembaga yang memenangkan tender penyelenggaraan Posbakum di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Putu berharap masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan hukum secara maksimal.

“Bantuan hukum tidak hanya diberikan di ruang persidangan, tetapi juga berupa konsultasi dan pemberian nasihat hukum di Posbakum. Masyarakat yang belum memahami prosedur hukum dapat mengajukan permohonan bantuan kepada YBH,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua YBH Cenderawasih, Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H., menyebut penandatanganan MoU Posbakum dengan PN Kota Timika sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

“Layanan Posbakum meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, serta bantuan penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi merasa takut atau bingung saat berhadapan dengan hukum,” ungkap Ria.

Ia menegaskan, YBH Cenderawasih siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, bertanggung jawab, dan mudah diakses oleh masyarakat Kota Timika.

“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum merupakan kunci terwujudnya keadilan yang merata,” katanya.

Ria menambahkan, melalui MoU ini, Pengadilan Negeri Kota Timika tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga berperan sebagai pelayan masyarakat dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi