SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Tengah, Jul Eddy Way menjelaskan, dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dibagikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peruntukkannya. Dimana peruntukkannya disesuaikan kepada pelayanan publik bagi masyarakat, dan juga pertanggungjawaban yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat harus sesuai penyerapannya.

“Jadi anggarannya sesuai dengan keperluan di suatu daerah. Misalnya pemberian dana Otsus tahap kedua akan ditransfer berdasarkan penyerapan tahapan pertama, kemudian untuk pertanggunjawabannya harus jelas. Kalau sampai tidak jelas, maka pemberian anggaran akan ditunda,” ujar Jul usai mengikuti kegiatan Disnakertrans di Hotel Horison Diana, Selasa (13/8/2024).

Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat telah memberikan peringatan serius bagi pemerintah daerah, agar penggunaan dana Otsus untuk memenuhi layanan publik di daerah masing-masing.

“Jadi penggunaan dana Otsus ini sangat ketat aturannya, salah sedikit semua anggaran akan dipotong. Sehingga kita di provinsi selalu mengingatkan semua kabupaten, untuk menggunakan anggaran Otsus yang dapat berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.

Saat ditanya penilaian penggunaan dana Otsus Kabupaten Mimika, Jul menegaskan, penggunaan dana Otsus setiap kabupaten bervariasi sesuai dengan potensi di daerah masing-masing sehingga penggunaan dapat dirasakan masyarakat.

“Kalau kita bicara Kabupaten Mimika, maka jelas digunakan sesuai potensinya, misalnya saat ini digunakan untuk pelatihan sertifikasi kompetensi kepada 650 Pencaker, jelas ini akan berdampak bagi Pencaker OAP, dan dapat digunakan dalam dunia kerja,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi