SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Tengah, Jul Eddy Way
menjelaskan, dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dibagikan oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan peruntukkannya. Dimana peruntukkannya
disesuaikan kepada pelayanan publik bagi masyarakat, dan juga
pertanggungjawaban yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat
harus sesuai penyerapannya.
“Jadi anggarannya sesuai dengan keperluan di suatu daerah. Misalnya
pemberian dana Otsus tahap kedua akan ditransfer berdasarkan penyerapan tahapan
pertama, kemudian untuk pertanggunjawabannya harus jelas. Kalau sampai tidak
jelas, maka pemberian anggaran akan ditunda,” ujar Jul usai mengikuti kegiatan
Disnakertrans di Hotel Horison Diana, Selasa (13/8/2024).
Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat telah memberikan peringatan
serius bagi pemerintah daerah, agar penggunaan dana Otsus untuk memenuhi
layanan publik di daerah masing-masing.
“Jadi penggunaan dana Otsus ini sangat ketat aturannya,
salah sedikit semua anggaran akan dipotong. Sehingga kita di provinsi selalu
mengingatkan semua kabupaten, untuk menggunakan anggaran Otsus yang dapat
berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Saat ditanya penilaian penggunaan dana Otsus Kabupaten
Mimika, Jul menegaskan, penggunaan dana Otsus setiap kabupaten bervariasi
sesuai dengan potensi di daerah masing-masing sehingga penggunaan dapat
dirasakan masyarakat.
“Kalau kita bicara Kabupaten Mimika, maka jelas digunakan
sesuai potensinya, misalnya saat ini digunakan untuk pelatihan sertifikasi
kompetensi kepada 650 Pencaker, jelas ini akan berdampak bagi Pencaker OAP, dan
dapat digunakan dalam dunia kerja,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi