SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Mimika menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif Menjaga Hak Pilih
Pemilih Pemula pada Pilkada serentak Kabupaten Mimika tahun 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan
Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat, Salahudin Renyaan mengungkapkan,
sosialisasi ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada pemilih pemula yang saat
ini berusia 17 tahun, serta yang akan genap berusia 17 tahun pada 27 November 2024.
Para pemilih pemula ini diberitahukan terkait asas demokrasi, sehingga dapat
diimplementasikan melalui penggunaan hak suara pada Pilkada 2024.
Melalui sosialisasi ini, semua pemilih pemula
bisa dibentengi dengan pengetahuan tentang aturan yang berlaku agar tidak
terintervensi oleh kelompok manapun yang kemudian menjegal hak suaranya.
"Kita tahu pemilih pemula ini sebagai
generasi pemegang tongkat estafet demokrasi, sehingga diharapkan bisa memberi
kontribusi besar saat 27 November nanti. Suara pemilih pemula ini sangat
berharga dalam menyukseskan Pilkada," kata Salahudin.
Sebagai kelanjutan dari sosialisasi ini, Bawaslu
akan menjalankan pengawasan melekat mulai dari tingkat kelurahan sampai ke
tingkat distrik, mengingat populasi pemilih pemula di Kabupaten Mimika sangat
tinggi.
"Intinya kami punya perhatian khusus
untuk pemilih pemula, supaya semuanya bisa menyalurkan haknya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi (Kadiv) Data KPU
Mimika, Budiono mengatakan bahwa hingga saat ini berdasarkan Data pemilih Sementara
(DPS), jumlah pemilih di Kabupaten Mimika mencapai 222.901.
Dimana 69 persen atau kurang lebih 153801,69
merupakan pemilih pemula, selebihnya merupakan pemilih kelahiran tahun 1970
hingga 1980. Dalam DPS itu, merupakan pemilih pemula yang pernah memilih dan pemilih
pemula yang baru pertama kali akan memilih.
"Paling banyak dalam DPS itu yang
merupakan pemilih pemula atau yang generasi Z, selebihnya merupakan pemilih
senior," katanya.
Budiono menjelaskan, pemilih pemula memiliki
pengaruh besar sebagai penentu, namun hingga saat ini KPU belum mengambil data
terkait presentasi potensi pemilih pemula untuk tahun sebelumnya.
"Maksudnya KPU belum memilah untuk
potensi pemilih pemula berdasarkan usia pada pelaksanaan pemilu
sebelumnya," tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy