SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Johannes Rettob atau akrab disapa
John Rettob di masa akhir jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika mengungkapkan
bahwa saat menjabat sejak 20 Mei 2024, dirinya telah memperbaiki birokrasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang sebelumnya dianggap kurang tertata
dengan baik.
“Tiga bulan saya menjabat (sebagai Plt Bupati),
saya perbaiki birokrasi Pemerintahan. Semua orang tahu bahwa birokrasi kita hancur,
birokrasi kita amburadur, dimana kita melanggar peraturan pemerintah dan
Undang-Undang ASN,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kediamannya, di Jalan
Hasanuddin Timika, Minggu (8/9/2024).
John mengungkapkan, dirinya telah menyurati
Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk permohonan pertimbangan teknis (Pertek) terhadap
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di
lingkup Pemkab Mimika.
Dalam surat tersebut, BKN menyetujui
Pertimbangan Teknis Pengangkatan, Pengukuhan, Pemberhentian, dan Mutasi Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala
Puskesmas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemkab
Mimika, setelah dilakukan verifikasi dokumen dan kesesuaian persyaratan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penelusuran data profil PNS
dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), serta pengecekan data terkait
integritas dan moralitas.
“Dari 434 PNS yang diusulkan, nantinya 356 PNS
dapat dipertimbangkan atau akan dilantik kembali sesuai pangkatnya, 73 PNS
dapat dipertimbangkan dengan catatan, dan 5 PNS tidak dapat dipertimbangkan,”
jelasnya.
Surat tersebut nantinya akan dijalankan oleh
Pj Bupati Mimika yang saat ini telah menjabat, dimana batas waktu surat
tersebut di tanggal 8 Oktober 2024. Apabila hal tersebut sudah dijalankan, maka
birokrasi Pemkab Mimika akan berjalan dengan baik.
“Hal ini akan dilanjutkan Pj Bupati Mimika,”
ungkapnya.
Selanjutnya kata John, dirinya juga telah memperjuangkan
SK PPPK bagi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), dimana untuk 1.100 Nakes SK-nya
sudah keluar dan akan segera dibagikan, sedangkan untuk Guru dirinya telah
memerintahkan Sekda Mimika untuk segera menentapkan SK masing-masing sesuai
posisi kerjanya.
Sementara itu, terkait defisit anggaran yang
dialami Pemkab Mimika, dimana yang ditetapkan Rp 7,5 Triliun namun yang
berhasil didapatkan Pemkab adalah Rp 6,6 Triliun. Menjawab kekurangan tersebut,
Pemkab Mimika telah berusaha untuk mengurangi kegiatan.
“Kita sudah mengurangi beberapa kegiatan,
salah satunya pembangunan Gereja Mile 32 yang membutuhkan anggaran Rp 100 Miliar
telah kita kurangi, namun itu juga tidak dapat menutupi kekurangan, sehingga
Pemkab berharap di akhir tahun 2024 ada anggaran yang masuk,” ungkapnya.
Dia menambahkan, selama tiga bulan menjabat,
ia juga telah memperjuangkan 1.000 sertifikat tanah yang akan dikeluarkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena jabatan saya berakhir, maka saya tidak
bisa secara langsung memberikan sertifikat tersebut kepada masyarakat,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy