SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau
menyebutkan, bahwa hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengurus izin untuk
beroperasi di bidang sumber daya alam di wilayah Kampung Wakia, Distrik Mimika
Barat Tengah, Mimika, Papua Tengah.
Dengan tidak adanya yang mengurus izin, maka perusahaan atau
perorangan yang beraktivitas mengambil kekayaan alam di Wakia adalah ilegal. Meskipun
operasional pertambangan di Wakia dilakukan perorangan, akan tetapi ketika
harus menggunakan alat berat (excavator), maka itu harusnya berupa badan usaha
dan harus kantongi izin.
"Sampai sekarang, tidak ada yang datang urus izin, baik
untuk usaha kehutanan ataupun pertambangan," tutur Abraham, Rabu
(25/9/2024).
Untuk itu, Abraham mengimbau agar setiap pengusaha yang
ingin berusaha di wilayah Wakia, harus tetap mengikuti aturan-aturan negara,
sehingga tidak menimbulkan masalah dan tersandung hukum, karena merusak
lingkungan.
"Siapapun yang masuk untuk membuka usaha di daerah
tertentu harus ada izinnya. Kalau tidak berarti disebut ilegal dan melawan
hukum," pesannya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi