SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Hotel Grand Tembaga Timika, Selasa (3/9/2024).

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Petrus Lewa Koten dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi menjelaskan, bahwa Perbup Nomor 18 Tahun 2023 ini merupakan wujud komitmen Pemda, dalam meningkatkan SDM sektor kesehatan dengan memberi kesempatan terhadap tenaga kesehatan, guna melanjutkan pendidikan dan mengembangkan keahliannya.

"Diharapkan melalui upaya ini, bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah. Setiap ASN yang akan menjalankan tugas belajar juga diharapkan tidak harus meninggalkan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata Petrus. 

Disampaikan juga, Perbup ini merupakan peluang emas bagi ASN, mengingat seiring perkembangan zaman, beban kerja ASN juga semakin banyak. 

"Perbup yang disosialisasikan ini menjadi dasar hukum bagi semua ASN Dinkes dan dinas lainnya, untuk melanjutkan pendidikan," tutur Koten dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Manreg Regional IX BKN Provinsi Papua, Herdianawati tersebut. 

Sementara itu, Kepala Dinkes Mimika, Reynold Rizal Ubra mengatakan, bahwa sosialisasi terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerapan Status Tugas Belajar, tugas belajar mandiri dan pemakaian gelar bagi pegawai ASN termasuk dalam lingkup Dinkes. 

Hasil akhir dari tugas belajar atau perkuliahan ini lanjutnya, memberi manfaat secara praktis dan manfaat secara manajerial. Namun, dalam menjalankan tugasnya, dua manfaat itu harus dinilai, yaitu melalui angka kredit atau sasaran kerja pegawai (SKP). Setelah ASN selesai mengikuti tugas belajar, dan selanjutnya akan didorong agar bagaimana pengakuan dari pemerintah atas hasil belajar itu melalui UU ASN.  

"Perbup ini sangat bagus. Karena itulah kami lakukan sosialisasi dan hadirkan narasumber dari Kanreg Regional IX BKN Provinsi Papua dan BKDPSDM Mimika. Ini berarti banyak ASN lingkup Dinkes yang berpeluang tambah gelar," kata Reynold, yang diwawancarai usai sosialisasi. 

Jumlah ASN lingkup Dinkes dijelaskannya, kurang lebih mencapai 800 orang. Akan tetapi masih banyak yang gelar SPK atau sederajat SMK. Sehingga sejak Januari 2021, di Dinkes Mimika telah diupayakan agar gelar minimal D3. Namun, hingga saat ini ada lagi tuntutan dan kebutuhan pelayanan, maka harus diakomodir untuk menjalankan tugas belajar atau kuliah. 

"Jadi ASN Dinkes saat ini 99 persen gelar D3. ASN yang ikut tugas belajar saat ini tidak tinggalkan kerja pokoknya, tapi tetap laksanakan tugas sambil belajar. Berarti tugas belajarnya bisa secara virtual dan tidak harus tatap muka," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi