SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon), menjadi peserta
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika. Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Kantor KPU,
Minggu (22/9/2024).
Ke-3 Paslon yang maju dalam Pilkada yakni Alexander Omaleng
Calon Bupati Mimika dan Wakilnya Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau Calon
Bupati Mimika dengan Wakilnya Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Calon Bupati
Mimika Johannes Rettob dan Wakilnya Emanuel Kemong (Joel).
Hadir dalam Pleno penetapan Paslon Ketua KPU Mimika, Dete
Abugau, Ketua Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, Ketua Divisi Teknis, Fransiskus
Xaverius Ama Bebe Bahy , dan Ketua
Divisi SDM, Delince Somou hadir pula Komisioner dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Mimika.
Dete Abugau mengatakan, sebelum dilakukannya penetapan
Paslon, KPU Mimika telah melakukan
penelitian ataupun verifikasi syarat admitrasi, dengan mendatangi lembaga dan
instansi, yang mengeluarkan dokumen- dokumen administrasi dari ketiga Paslon.
“Maka setelah hasil penelitian, tiga Paslon ini dinyatakan
telah memenuhi syarat admitrasi, sehingga bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
Dan selama tahapan penelitian administrasi KPU Mimika selalu didampingi
Bawaslu,”ujarnya.
Hironimus menjelaskan, setelah penetapan pasangan calon
Bupati dan wakil Bupati, akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan
dilaksanakan di halaman Kantor KPU Mimika.
“Besok kita lanjutkan dengan pengundian nomor urut, setelah
itu KPU akan menggelar Deklarasi Damai bersama dengan ketiga pasangan calon dan
stakeholder terkait, untuk menyamakan persepsi dalam menyukseskan Pilkada
Serentak 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU Mimika akan mengundang semua Paslon untuk
membicrakan dan menyepakati terkait kampanye.
“Untuk kampanye kita akan mengundang semua Paslon, untuk
membicarakan tahapan kampanye. Jadi kita akan tetapkan sama-sama terkait
penempatan baliho-baliho, penetapan jadwal kampanye dan lainnya. Yang jelas
untuk sekolah, rumah ibadah tidak boleh dipasangi spanduk Paslon,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi