SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Frederikus Warawarin menegaskan, agar seluruh alat berat (Excavator) milik pengusaha pengerukan tambang ilegal di Wakia tidak ditarik dan tetap berada di Wakia.

Kurang lebih 7 unit excavator tersebut menurut Frederikus, merupakan barang bukti atas insiden pembakaran rumah yang terjadi saat malam hari, 28 Agustus 2024 lalu.

Para pelaku atas aksi pembakaran rumah itupun, telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena akibat dari aksi tersebut, maka seluruh warga Wakia terpaksa mengungsi ke wilayah pantai.

"Hari ini kami dapat informasi, bahwa pengusaha pemilik alat berat itu mau keluarkan alat berat dari Kampung Wakia, padahal alat berat itu dalam status sebagai barang bukti insiden pembakaran rumah di Wakia pada malam hari  tanggal 28 Agustus.Karena itu saya harapkan siapapun itu, tidak boleh bawa keluar alat berat itu dari kampung Wakia," tegas Frederikus yang menyebutkan telah membuat laporan polisi, tanggal 10 September 2024 lalu.

Laporan yang dilayangkan ialah terkait pembakaran rumah, penjarahan dan perampokan yang dilakukan sekelompok warga atas provokasi beberapa oknum.

Ia berharap, agar laporan yang telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mimika secepatnya temui titik terang. Dan selanjutnya bisa menetapkan para terduga pelaku menjadi tersangka, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Oknum-oknum yang kami laporkan merupakan orang yang berperan penting di tengah masyarakat, yaitu sebagai kepala kampung, tapi mereka sengaja menggerakkan massa makanya terjadi pembakaran rumah itu," katanya.

Salah satu yang sangat disayangkan lanjut Frederikus, yaitu sikap dari para pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang ada. Para pengusaha, tidak pernah tersentuh untuk memberi bantuan bagi warga Wakia yang menjadi korban, bahkan terkesan menghindar.

"Kami telepon para pengusaha ini, tetapi sangat sulit direspon. Padahal, harusnya para pengusaha ini ikut bertanggungjawab atas insiden yang terjadi," ujar Frederikus.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Suku Wakia, Cosmas Roy Taponamo. Menurut Cosmas, proses hukum atas insiden tanggal 28 Agustus 2024 sangat merugikan warga Wakia dan belum selesai, sehingga semua excavator yang ada tidak boleh ditarik. Adanya beberapa excavator itupun menurut Cosmas, merupakan alat yang menghancurkan kampung Wakia, sehingga masyarakat harus mengungsi ke pantai.

Hingga saat ini sambung Cosmas, seluruh masyarakat masih berada di pantai dan belum kembali ke Wakia, karena bukan hanya malam tanggal 28 Agustus 2024 terjadi pembakaran rumah, akan tetapi beberapa rumah lainnya juga ikut dibakar.

Cosmas juga mengaku, bahwa rumahnya ikut dibakar pada malam tanggal 28 Agustus 2024, sehingga ijazah dan beberapa surat penting lainnya ludes terbakar.

"Untuk pengusaha yang mau ambil alat berat tanpa sepengetahuan pemerintah kampung dan saya sebagai kepala suku, maka niatnya diurungkan. Alat berat yang ada di Wakia tidak boleh dibawa keluar, karena itu merupakan sebagai barang bukti. Alat berat itu juga yang buat hancur kampung kami, sehingga tidak ada satupun pengusaha yang boleh ambil atau tarik alat beratnya," tegas Cosmas.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi