SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kampung Wakia, Distrik
Mimika Barat Tengah, Frederikus Warawarin menegaskan, agar seluruh alat berat
(Excavator) milik pengusaha pengerukan tambang ilegal di Wakia tidak ditarik
dan tetap berada di Wakia.
Kurang lebih 7 unit excavator tersebut menurut Frederikus,
merupakan barang bukti atas insiden pembakaran rumah yang terjadi saat
malam hari, 28 Agustus 2024 lalu.
Para pelaku atas aksi pembakaran rumah itupun, telah
dilaporkan ke Satreskrim Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Karena akibat dari aksi tersebut, maka seluruh warga Wakia
terpaksa mengungsi ke wilayah pantai.
"Hari ini kami dapat informasi, bahwa pengusaha pemilik
alat berat itu mau keluarkan alat berat dari Kampung Wakia, padahal alat berat
itu dalam status sebagai barang bukti insiden pembakaran rumah di Wakia pada
malam hari tanggal 28 Agustus.Karena itu saya harapkan siapapun itu,
tidak boleh bawa keluar alat berat itu dari kampung Wakia," tegas
Frederikus yang menyebutkan telah membuat laporan polisi, tanggal 10 September
2024 lalu.
Laporan yang dilayangkan ialah terkait pembakaran rumah,
penjarahan dan perampokan yang dilakukan sekelompok warga atas provokasi
beberapa oknum.
Ia berharap, agar laporan yang telah dilimpahkan ke
Satreskrim Polres Mimika secepatnya temui titik terang. Dan selanjutnya bisa
menetapkan para terduga pelaku menjadi tersangka, guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
"Oknum-oknum yang kami laporkan merupakan orang yang
berperan penting di tengah masyarakat, yaitu sebagai kepala kampung, tapi
mereka sengaja menggerakkan massa makanya terjadi pembakaran rumah itu,"
katanya.
Salah satu yang sangat disayangkan lanjut Frederikus, yaitu
sikap dari para pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang
ada. Para pengusaha, tidak pernah tersentuh untuk memberi bantuan bagi warga
Wakia yang menjadi korban, bahkan terkesan menghindar.
"Kami telepon para pengusaha ini, tetapi sangat sulit
direspon. Padahal, harusnya para pengusaha ini ikut bertanggungjawab atas
insiden yang terjadi," ujar Frederikus.
Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Suku Wakia,
Cosmas Roy Taponamo. Menurut Cosmas, proses hukum atas insiden tanggal 28
Agustus 2024 sangat merugikan warga Wakia dan belum selesai, sehingga semua
excavator yang ada tidak boleh ditarik. Adanya beberapa excavator itupun
menurut Cosmas, merupakan alat yang menghancurkan kampung Wakia, sehingga
masyarakat harus mengungsi ke pantai.
Hingga saat ini sambung Cosmas, seluruh masyarakat masih
berada di pantai dan belum kembali ke Wakia, karena bukan hanya malam tanggal
28 Agustus 2024 terjadi pembakaran rumah, akan tetapi beberapa rumah lainnya
juga ikut dibakar.
Cosmas juga mengaku, bahwa rumahnya ikut dibakar pada malam
tanggal 28 Agustus 2024, sehingga ijazah dan beberapa surat penting lainnya
ludes terbakar.
"Untuk pengusaha yang mau ambil alat berat tanpa
sepengetahuan pemerintah kampung dan saya sebagai kepala suku, maka niatnya
diurungkan. Alat berat yang ada di Wakia tidak boleh dibawa keluar, karena itu
merupakan sebagai barang bukti. Alat berat itu juga yang buat hancur kampung
kami, sehingga tidak ada satupun pengusaha yang boleh ambil atau tarik alat
beratnya," tegas Cosmas.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi