SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Karantina Indonesia
(Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah
(Karantina Papua Tengah), tepatnya di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa,
Kabupaten Nabire, berhasil mengamankan lima ekor burung nuri kepala hitam pada
Minggu (15/12/2024).
Burung yang masuk kategori dilindungi tersebut ditemukan di
sebuah barang bawaan penumpang Kapal KM. Gunung Dempo dengan tujuan Nabire-Surabaya.
"Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa
hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat dan
memenuhi persyaratan Karantina," ujarnya Kepala Karantina Papua Tengah,
Ferdi dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Selasa (17/12/2024).
Petugas Karantina, Robinson yang melakukan pengawasan
menyampaikan, ia mencurigai terhadap sebuah barang bawaan karton yang dibawa
oleh salah seorang penumpang. Hal tersebut karena saat melintasi petugas,
terdengar suara kicauan burung dari barang bawaannya tersebut. Setelah
melakukan koordinasi dan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala
hitam.
Terhadap kelima burung tersebut dilakukan penahanan, sebagai
barang bukti dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kemudian akan dilakukan
pelepasliaran. Terhadap pelaku masih terus didalami motifnya.
Menurut Ferdi, tindakan pengawasan tersebut merupakan salah
satu bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sesuai arahan Kepala
Barantin, Sahat M Panggabean.
"Ini tidak boleh terjadi ya, silakan yang mau
melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan bisa lapor ke petugas Karantina di
bandara maupun pelabuhan, agar semuanya sehat, aman dan sesuai aturan,"
pungkas Ferdi.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi