SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah), tepatnya di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, berhasil mengamankan lima ekor burung nuri kepala hitam pada Minggu (15/12/2024).

Burung yang masuk kategori dilindungi tersebut ditemukan di sebuah barang bawaan penumpang Kapal KM. Gunung Dempo dengan tujuan Nabire-Surabaya.

"Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat dan memenuhi persyaratan Karantina," ujarnya Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Selasa (17/12/2024).

Petugas Karantina, Robinson yang melakukan pengawasan menyampaikan, ia mencurigai terhadap sebuah barang bawaan karton yang dibawa oleh salah seorang penumpang. Hal tersebut karena saat melintasi petugas, terdengar suara kicauan burung dari barang bawaannya tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala hitam.

Terhadap kelima burung tersebut dilakukan penahanan, sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kemudian akan dilakukan pelepasliaran. Terhadap pelaku masih terus didalami motifnya.

Menurut Ferdi, tindakan pengawasan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean.

"Ini tidak boleh terjadi ya, silakan yang mau melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan bisa lapor ke petugas Karantina di bandara maupun pelabuhan, agar semuanya sehat, aman dan sesuai aturan," pungkas Ferdi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi