SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma mengatakan pada 7 Desember 2024 nanti ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Wania akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wania.

Sebelumnya ada 6 TPS yang diajukan PSU namun berdasarkan kajian yang dilakukan KPU Mimika, hanya 2 TPS yang memenuhi unsur PSU, yaitu TPS 01 Kelurahan Kadun Jaya dan TPS 01 Kampung Nawaripi. Sedangkan empat TPS lainnya tidak memenuhi syarat PSU.

Ketentuan PSU tersebut diatur dalam Undang-Undang Pilkada pasal 112 ayat 2, yaitu ada lima kondisi yang memungkinkan dilakukannya PSU.

“Nah kami sudah lakukan kajian dan memang hanya 2 TPS yang memenuhi syarat PSU, karena pencoblosan dilakukan lebih dari 2 kali oleh satu orang,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Hyero menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan tersebut, KPU langsung melakukan pleno keputusan PSU, dan kemudian mengeluarkan SK dengan nomor 59 tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU.

“Jadwal pleno Kabupaten berakhir tanggal 6 Desember 2024, dan kami akan plenokan hasil perhitungan suara sebelumnya. Maka hasil PSU nantinya akan dicatat sebagai kejadian khusus,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, untuk TPS 01 Kadun Jaya dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 484 orang, sedangkan untuk TPS 01 Kampung Nawaripi DPT berjumlah 535 orang.

“Bila hasil dari PSU telah keluar barulah KPU mengubah berita acara sesuai hasil PSU,” tambahnya.

Untuk diketahui, pemberian PSU pada TPS 01 Kadun Jaya dilakukan karena ditemukan sisa surat suara yang dibagikan kepada saksi-saksi, dengan jumlah sebanyak 228 surat suara. Setiap saksi dibagikan 15 surat suara, sementara petugas KPPS 25 surat suara, artinya satu orang dapat mencoblos lebih dari satu kali, baik itu surat suara Gubernur maupun Bupati.

Sementara untuk TPS 01 Kampung Nawaripi, kejadiannya berbeda, ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi memaksa untuk melakukan pencoblosan.

“Dalam UU Pilkada pasal 112  ayat 2 huruf e menyebutkan jika ada yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun melakukan pencoblosan dan itu terjadi lebih dari satu orang, maka itu memenuhi unsur PSU,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy