SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, realisasi pendapatan dari Pajak Daerah mencapai Rp 52,93 miliar atau 24,83 persen dari total target tahun 2025 sebesar Rp 356,84 miliar.
“Per 24 April 2025, total realisasi pajak daerah sudah menyentuh angka Rp 52.938.270.165,” ujar Dwi saat ditemui di Timika, Kamis (24/4/2025).
Ia merinci bahwa capaian tersebut berasal dari delapan jenis pajak daerah, di antaranya: Pajak Reklame: Rp 826,98 juta (26,67% dari target Rp 3,1 miliar), Pajak Air Tanah: Rp 1,52 miliar (24,20% dari target Rp 6,3 miliar), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp 114,75 juta (0,44% dari target Rp 25,76 miliar).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Rp 1,60 miliar (1,90% dari target Rp 84 miliar), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp 5,13 miliar (17,11% dari target Rp 30 miliar), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp 35,91 miliar (21,33% dari target Rp 168,29 miliar), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 5,11 miliar (22,94% dari target Rp 22,3 miliar) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 2,70 miliar (15,84% dari target Rp 17,1 miliar)
Dwi menekankan, bahwa saat ini pembayaran pajak telah dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi dan sistem perbankan, guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Warga tidak perlu repot datang ke kantor Bapenda. Pembayaran kini bisa dilakukan secara online, aman dan cepat,” jelasnya.
Guna meningkatkan capaian penerimaan, Bapenda Mimika juga terus mengintensifkan strategi pelayanan aktif seperti mobil pajak keliling serta membuka stan layanan pajak di pusat-pusat aktivitas masyarakat.
“Kami melakukan pendekatan jemput bola, membuka stan di pusat perbelanjaan dan area publik lainnya agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pajak,” pungkas Dwi.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi