SALAM PAPUA (TIMIKA) – Untuk kesekian kalinya, aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Lanal, Satpolairud Polres Mimika, dan Satpol PP berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang dibawa oleh penumpang KM Tatamailau.

Razia terhadap barang bawaan penumpang kapal asal Pelabuhan Tual, Maluku, tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIT, Rabu (7/5/2025). Meskipun aparat tidak berhasil menangkap pemilik miras, tim gabungan berhasil menyita 19 botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1.500 mililiter serta 114 bungkus plastik bening ukuran 600 mililiter.

“Total barang bukti mencapai 97 liter. Pemiliknya tidak ditemukan, kemungkinan melarikan diri saat melihat kehadiran aparat di dermaga. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Leonard A.I. Howay, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.

Razia terhadap kapal penumpang akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Mimika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Ini adalah langkah nyata dalam menghentikan peredaran miras di Timika,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi