SALAM PAPUA (TIMIKA) – Untuk kesekian kalinya, aparat
gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Lanal, Satpolairud Polres
Mimika, dan Satpol PP berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras)
lokal jenis sopi yang dibawa oleh penumpang KM Tatamailau.
Razia terhadap barang bawaan penumpang kapal asal Pelabuhan
Tual, Maluku, tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIT, Rabu (7/5/2025).
Meskipun aparat tidak berhasil menangkap pemilik miras, tim gabungan berhasil
menyita 19 botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1.500 mililiter
serta 114 bungkus plastik bening ukuran 600 mililiter.
“Total barang bukti mencapai 97 liter. Pemiliknya tidak
ditemukan, kemungkinan melarikan diri saat melihat kehadiran aparat di dermaga.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk
proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Leonard
A.I. Howay, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.
Razia terhadap kapal penumpang akan terus dilakukan sebagai
bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Mimika
serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Ini adalah langkah nyata dalam menghentikan peredaran miras
di Timika,” tegasnya.
Penulis: Acik