SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga Suku Dani di Timika, yang merupakan pemilik sah lahan tempat berdirinya PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL) di Jalan Trans Nabire, Kampung Karya Kencana, Distrik Kuala Kencana, akhirnya angkat bicara. Mereka merasa terganggu dan geram dengan adanya klaim sepihak oleh oknum berinisial PK.

PK disebut telah bertindak sendiri dengan mengklaim sebagai pemilik lahan tanpa koordinasi, mengizinkan PT HAL menguasai lahan, bahkan menggusur kebun milik warga. Tak hanya itu, saat membuka lokasi wisata permandian Baliem Waga-waga, PK juga dinilai mengabaikan keterlibatan warga Dani lainnya dan membongkar sejumlah kandang babi milik warga, sehingga ternak-ternak tersebut tercerai-berai.

Tokoh masyarakat Dani, Rudi Murib, menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi PK, melainkan merupakan tanah adat milik suku Kamoro yang telah diberikan kepada suku Dani pada tahun 2005 melalui surat pelepasan resmi nomor 592.2/10/KK/05. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Suku Kamoro di Kampung Iwaka, Nowe Awiyuta, dan diserahkan kepada Kepala Suku Lani di Kampung Karang Senang, Frans T. Wanimbo.

“Itu bukan tanah milik PK. Itu adalah tanah milik Suku Kamoro yang telah diserahkan secara sah kepada Suku Dani melalui Kerukunan Keluarga Besar Jayawijaya (KKBJ) Timika. Kami sangat berterima kasih kepada suku Kamoro atas kepercayaan itu. Namun, PK justru membuat situasi menjadi rumit,” ujar Rudi, Sabtu (3/5/2025), yang didampingi oleh Kepala Suku Dani di Timika, Yeska Magai.

Meskipun merasa dilangkahi dan diperlakukan tidak adil, warga suku Dani memilih untuk menempuh jalur damai melalui proses mediasi. Mereka pun menggandeng Pusat Bantuan Mediasi (PBM) GKI Papua untuk memediasi konflik tersebut.

“Kami sudah lama terusik oleh tindakan PK, tetapi kami masih menganggap dia sebagai bagian dari kami. Karena itu, kami memilih menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi. Kami berharap PBM-GKI bisa membantu menyampaikan keluhan kami kepada PK agar ada perubahan sikap,” tambahnya.

Sejumlah tokoh dan warga Suku Dani yang hadir dalam proses mediasi bersama PBM-GKI antara lain: Rudi Murib, Yeska Magai, Pdt. Tinus Wenda, Ketua RT 11 Kampung Karya Kencana Markus Kogoya, tokoh gereja Yogi Kogoya, serta warga lainnya seperti Surbo Magai, Ivan Gerkora, Pendinus Kogoya, Welly Waker, dan Terianus Magai.

Sementara itu, Direktur PBM-GKI Papua, Pdt. Jake Merril Ibo, menyampaikan apresiasinya kepada warga pemilik tanah yang telah berbesar hati memilih jalur mediasi sebagai solusi penyelesaian konflik.

“Persoalan tanah bukan hal sepele karena menyangkut hak komunal, bukan pribadi. Saya sangat mengapresiasi langkah bijak para tokoh suku Dani yang memilih jalur mediasi dalam menghadapi situasi ini,” ujarnya.

Menurutnya, masalah ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak diselesaikan dengan bijak. Namun, sikap tokoh-tokoh suku Dani di Timika yang mengedepankan penyelesaian damai sangat patut dihargai.

“PBM-GKI siap menjadi fasilitator dalam proses mediasi ini. Tujuan kami adalah menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan menjaga perdamaian,” tegas Pdt. Jake.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi