SALAM PAPUA (TIMIKA) — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, mengungkapkan bahwa hingga awal Mei 2025, penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan tujuh kampung dalam menyusun dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.

"Masih ada tujuh kampung yang belum menyusun Rencana Kerja (Renja) di aplikasi. Selain itu, beberapa juga belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2024," ujar Abraham, Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, dokumen Renja yang belum diinput ke dalam sistem menyebabkan proses pengajuan anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjadi terhambat, meskipun dana sebenarnya telah tersedia.

"Anggaran Dana Desa sudah ada. Tapi karena dokumennya belum lengkap, penyaluran belum bisa dilakukan. Kami targetkan tahap pertama Dana Desa bisa disalurkan pada bulan Juni," tambahnya.

Abraham menegaskan bahwa peran pendamping desa sangat penting untuk mempercepat proses penyusunan dokumen di tingkat kampung.

"Pendamping desa harus proaktif membantu kampung dalam menyusun Renja dan LPJ agar penyaluran dana tidak terus tertunda," tegasnya.

Ia juga berharap agar seluruh kampung segera melengkapi dokumen yang diminta demi kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa tahun ini.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi