SALAM PAPUA (TIMIKA) — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, mengungkapkan bahwa
hingga awal Mei 2025, penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 belum bisa
dilakukan. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan tujuh kampung dalam menyusun
dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.
"Masih ada tujuh kampung yang belum menyusun Rencana
Kerja (Renja) di aplikasi. Selain itu, beberapa juga belum menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2024," ujar Abraham, Rabu
(7/5/2025).
Ia menjelaskan, dokumen Renja yang belum diinput ke dalam
sistem menyebabkan proses pengajuan anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) menjadi terhambat, meskipun dana sebenarnya telah tersedia.
"Anggaran Dana Desa sudah ada. Tapi karena dokumennya
belum lengkap, penyaluran belum bisa dilakukan. Kami targetkan tahap pertama
Dana Desa bisa disalurkan pada bulan Juni," tambahnya.
Abraham menegaskan bahwa peran pendamping desa sangat
penting untuk mempercepat proses penyusunan dokumen di tingkat kampung.
"Pendamping desa harus proaktif membantu kampung dalam
menyusun Renja dan LPJ agar penyaluran dana tidak terus tertunda,"
tegasnya.
Ia juga berharap agar seluruh kampung segera melengkapi
dokumen yang diminta demi kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa tahun
ini.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi