SALAM PAPUA (TIMIKA) - Fenomena judi online (judol) makin mengkhawatirkan, yang tak hanya berdampak pada ekonomi rumah tangga, tapi juga menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman mengatakan, Pengadilan Agama mencatat dari Januari hingga Juni 2025 perkara yang masuk untuk gugatan sebanyak 93 kasus dan permohonan sebanyak 15 kasus. Untuk kasus perceraian di antaranya disebabkan oleh masalah ekonomi.

“Gugatan perceraian kalau kita lihat itu memang persoalannya karena permasalahan ekonomi, salah satunya akibat kecanduan judi online. Ada beberapa juga karena pertengkaran, perselisihan dan lainnya,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Dia mengungkapkan, untuk usia pada kasus perceraian bervariasi, mulai dari usia muda dan bahkan ada yang usia lanjut.

“Kalau usia bervariasi, ada yang sudah dewasa, ada juga yang sebelumnya pernah menikah namun kandas lagi di pernikahan keduanya, bahkan ada yang sudah berumur (lanjut usia, Red) harus bercerai,” jelas Firman.

Dalam hal ini, untuk kasus perceraian, Pengadilan Agama sebelum melakukan sidang akan melakukan mediasi, dan untuk mediasi ini akan dilaksanakan apabila kedua belah pihak hadir.

“Mediasi dapat ditempuh apabila keduanya hadir, jadi kalau hanya satu saja yang bersedia mediasi maka mediasi tidak bisa dilanjutkan. Untuk tahun lalu ada sekitar dua pasangan yang berhasil damai setelah kita lakukan mediasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 perkara yang masuk sebanyak 251 kasus, tahun 2024 perkara yang masuk sebanyak 253 perkara. Untuk perkara yang diterima ini bermacam-macam, yakni perceraian, warisan, pembagian harta bersama, pengesahan nikah dan lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy