SALAM PAPUA (TIMIKA) - Fenomena judi online (judol) makin
mengkhawatirkan, yang tak hanya berdampak pada ekonomi rumah tangga, tapi juga menjadi
salah satu penyebab utama perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman mengatakan, Pengadilan
Agama mencatat dari Januari hingga Juni 2025 perkara yang masuk untuk gugatan
sebanyak 93 kasus dan permohonan sebanyak 15 kasus. Untuk kasus perceraian di antaranya
disebabkan oleh masalah ekonomi.
“Gugatan perceraian kalau kita lihat itu memang persoalannya
karena permasalahan ekonomi, salah satunya akibat kecanduan judi online. Ada
beberapa juga karena pertengkaran, perselisihan dan lainnya,” ujarnya, Rabu
(25/6/2025).
Dia mengungkapkan, untuk usia pada kasus perceraian
bervariasi, mulai dari usia muda dan bahkan ada yang usia lanjut.
“Kalau usia bervariasi, ada yang sudah dewasa, ada juga yang
sebelumnya pernah menikah namun kandas lagi di pernikahan keduanya, bahkan ada
yang sudah berumur (lanjut usia, Red) harus bercerai,” jelas Firman.
Dalam hal ini, untuk kasus perceraian, Pengadilan Agama
sebelum melakukan sidang akan melakukan mediasi, dan untuk mediasi ini akan dilaksanakan
apabila kedua belah pihak hadir.
“Mediasi dapat ditempuh apabila keduanya hadir, jadi kalau
hanya satu saja yang bersedia mediasi maka mediasi tidak bisa dilanjutkan.
Untuk tahun lalu ada sekitar dua pasangan yang berhasil damai setelah kita
lakukan mediasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 perkara yang masuk sebanyak
251 kasus, tahun 2024 perkara yang masuk sebanyak 253 perkara. Untuk perkara
yang diterima ini bermacam-macam, yakni perceraian, warisan, pembagian harta
bersama, pengesahan nikah dan lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan
Agama.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy