SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte menegaskan bahwa pemotongan
Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) akan diberlakukan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak disiplin
dalam kehadiran kerja.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Mimika
Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mimika, dimana ditetapkan bahwa ketidakhadiran ASN dalam apel akan
mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen dan ketidakhadiran bekerja tanpa
keterangan atau absen mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 3 persen.
“Pemotongan TPP ini memang sudah berlaku, tapi hari ini kita
tegas kepada semua OPD terkait pemotongan TPP ini, karena masih ada OPD yang
belum paham,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi bersama OPD di BPKAD
Mimika, Senin (23/6/2025).
Yumte mengungkapkan, lantaran kurangnya pemahaman terkait aturan
ini, sehingga ada temuan dari Inspektorat Mimika dan OPD harus mengembalikan
pembayaran tersebut karena kehadiran ASN tidak sesuai dengan pembayaran.
“Memang kemarin ada temuan dari Inspektorat dan ada beberapa
OPD yang harus mengembalikan pembayaran yang ternyata ASN-nya tidak hadir namun
dibayarkan. Hal ini menjadi perhatian kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan kejadian seperti ini pihaknya
mengingatkan Kabag Hukum untuk memanggil bagian kepegawaian dan keuangan dari
setiap OPD untuk memberikan sosialisasi terkait Perbup ini.
“Jadi saya harap ASN lebih memperhatikan kehadirannya,
karena kita lakukan pembayaran TPP sesuai kehadiran,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy