SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte menegaskan bahwa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) akan diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak disiplin dalam kehadiran kerja.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, dimana ditetapkan bahwa ketidakhadiran ASN dalam apel akan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen dan ketidakhadiran bekerja tanpa keterangan atau absen mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 3 persen.

“Pemotongan TPP ini memang sudah berlaku, tapi hari ini kita tegas kepada semua OPD terkait pemotongan TPP ini, karena masih ada OPD yang belum paham,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi bersama OPD di BPKAD Mimika, Senin (23/6/2025).

Yumte mengungkapkan, lantaran kurangnya pemahaman terkait aturan ini, sehingga ada temuan dari Inspektorat Mimika dan OPD harus mengembalikan pembayaran tersebut karena kehadiran ASN tidak sesuai dengan pembayaran.

“Memang kemarin ada temuan dari Inspektorat dan ada beberapa OPD yang harus mengembalikan pembayaran yang ternyata ASN-nya tidak hadir namun dibayarkan. Hal ini menjadi perhatian kita,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan kejadian seperti ini pihaknya mengingatkan Kabag Hukum untuk memanggil bagian kepegawaian dan keuangan dari setiap OPD untuk memberikan sosialisasi terkait Perbup ini.

“Jadi saya harap ASN lebih memperhatikan kehadirannya, karena kita lakukan pembayaran TPP sesuai kehadiran,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy