SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga saat ini, Kabupaten Mimika
belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kadar dan
distribusi minuman beralkohol secara lokal. Karena itu, penjualan minuman
beralkohol di wilayah ini masih mengikuti ketentuan nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, saat
dikonfirmasi Salam Papua, Selasa (1/7/2025).
“Kadar alkohol yang diperbolehkan dijual di Mimika masih
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,” jelasnya.
Menurut Petrus, hingga kini belum ada Peraturan Bupati
(Perbup) maupun Perda yang dapat dijadikan dasar hukum lokal dalam mengatur
secara spesifik pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Memang Perdanya belum ada. Tapi saya dapat informasi bahwa
Bagian Hukum DPRK sedang menyusun rancangan Perda terkait pengendalian dan
pengawasan minuman beralkohol,” tambahnya.
Ia menegaskan, setiap Perda yang nantinya disusun tetap akan
disesuaikan dengan regulasi nasional, dan bersifat mengatur bukan melarang
total penjualan minuman beralkohol.
“Aturan nasional menekankan pada aspek pengawasan,
pengendalian, perizinan, dan pembatasan tempat penjualan. Tugas kami di
Disperindag adalah memastikan bahwa penjualan tetap berjalan sesuai aturan,”
tegasnya.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa pihaknya bersama
Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin melakukan
pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan langsung
diberlakukan sesuai ketentuan.
“Kami melakukan pengawasan, dan jika ada pelanggaran, maka
tindakan hukum akan diambil oleh pihak berwenang seperti Kepolisian dan Satpol
PP,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi